Islam adalah agama yang tidak memaksakan beban di luar batas kemampuan hamba-Nya. Prinsip ini tertuang dalam konsep rukhsah dalam puasa, yaitu keringanan hukum yang diberikan kepada individu dengan kondisi tertentu. Salah satu manifestasi utama rukhsah ini adalah fidyah.
Apa Itu Fidyah?
Secara harfiah, fidyah berarti tebusan. Dalam perspektif syariat, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan. Berbeda dengan qadha (puasa pengganti), fidyah diperuntukkan bagi mereka yang secara permanen tidak mampu menjalankan puasa.
Landasan Hukum Syariat
Dasar kewajiban ini merujuk langsung pada Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Ayat ini menegaskan bahwa fidyah adalah solusi ibadah yang sah bagi mereka yang memiliki kendala fisik permanen.
Golongan yang Berhak Menerima Rukhsah Fidyah
Penerapan rukhsah dalam puasa melalui fidyah berlaku bagi kelompok berikut:
- Lansia (Orang Tua Renta): Mereka yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa maupun mengqadhanya.
- Penderita Sakit Kronis: Seseorang dengan penyakit yang menurut keterangan medis kecil peluangnya untuk sembuh atau membahayakan nyawa jika dipaksakan berpuasa.
- Ibu Hamil dan Menyusui: Dalam kondisi tertentu (berdasarkan tinjauan medis atau kekhawatiran terhadap kesehatan anak), sebagian ulama mewajibkan pembayaran fidyah sebagai bentuk keringanan.
Ketentuan dan Takaran Fidyah
Bentuk fidyah yang dikeluarkan adalah makanan pokok (seperti beras di Indonesia) sebanyak satu mud per hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan kisaran 0,6 kg hingga 0,75 kg.
Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk bahan mentah maupun makanan siap santap kepada fakir miskin.
Artikel puasa terkait: Niat Puasa Qadha Ramadhan
Hikmah Spiritual dan Sosial
Eksistensi fidyah menunjukkan bahwa ibadah dalam Islam memiliki dimensi ganda:
- Dimensi Teologis: Wujud kasih sayang Allah agar hamba-Nya tidak merasa berdosa saat fisik tak lagi mampu menjalankan kewajiban pokok.
- Dimensi Sosial: Memperkuat jaring pengaman sosial dengan membantu pemenuhan pangan bagi kelompok dhuafa.
Memahami konsep rukhsah dalam puasa melalui fidyah membantu umat muslim menjalankan syariat dengan penuh kesadaran bahwa setiap aturan Allah selalu selaras dengan kemaslahatan manusia.
