jurnalzone.id – Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H (35) yang telah menggauli anak tirinya selama 2 tahun, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (26/5/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, S.H. membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisal (H) berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/5) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya”. Ujar Kasat Reskrim sabtu (3/6/2023).
AKP Marganda melanjutkan, “Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini, Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun”, Lanjutnya.
Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami, tambahnya.
Terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lau, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah.
Keluarga tersebut tinggal hanya ber 3 yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.
Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
jurnalzone.id – Polres Bintan membuka layanan kesehatan dengan membuka pos kesehatan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara gratis kepada masyarakat desa Teluk Sasah
jurnalzone.id – Selama pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2023 yang dilaksanakan mulai tanggal 4 September 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023, Polres
jurnalzone.id – Kapolres Bintan AKBP Riky, S.I.K., M.M, menjadi inspektur upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Harornas) yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polres
jurnalzone.id – Seperti yang kita ketahui bahwasannya Negara Kesatuan Republik Indonesia masih adanya kelompok-kelompok yang dapat meresahkan dan mengancam terjadinya perpecahan di
jurnalzone.id – Semangat pelayanan dan kedekatan antara polisi dengan masyarakat Bintan semakin terasa terbukti hari ini dalam acara “Jumat Curhat” yang dilaksanakan
Komentar