jurnalzone.id – Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H (35) yang telah menggauli anak tirinya selama 2 tahun, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (26/5/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, S.H. membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisal (H) berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/5) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya”. Ujar Kasat Reskrim sabtu (3/6/2023).
AKP Marganda melanjutkan, “Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini, Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun”, Lanjutnya.
Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami, tambahnya.
Terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lau, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah.
Keluarga tersebut tinggal hanya ber 3 yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.
Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
jurnalzone.id – Kepolisian Resor Bintan (Polres Bintan) akan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2023, namun sebelum operasi pekat tersebut digelar dilaksanakan
jurnalzone.id – Dikutip dari laman gaikindo.or.id, “Berantas Ban Illegal”, industri ban mengeluhkan leluasanya peredaran ban impor ilegal yang menggerogoti pasar domestik. Kementerian
jurnalzone.id – Sebanyak 11 Siswa Sekolah Staf dan Kepemimpinan Menengah (Sespimmen) Polri melaksanakan Kuliah Kerja Profesi (KKP) Dikreg Ke-63 Tahun 2023 diwilayah
jurnalzone.id – Kepolisian Resor Bintan rutin melaksanakan patroli pada jam-jam tertentu untuk mengantisipasi kejahatan, tidak hanya pada malam hari, siang hari juga
jurnalzone.id – Untuk menjaga Kamtibmas agar tetap Kondusif serta mencegah terjadinya kejahatan di akhir pekan, Polres Bintan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan
Komentar