jurnalzone.id – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman Barat memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar, Rabu (17/5).
Dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan berjumlah 55 Perkara dengan rincian, perkara Narkotika sebanyak 29 perkara, pencabulan 2 perkara, pencurian 6 perkara, penganiayan 1 perkara, perjudian 13 perkara, dan lainnya 4 perkara. Sebanyak 29 perkara Narkotika diantaranya sabu 53,47gram dari 14 perkara, sementara ganja 8,030,76gram dari 12 perkara.
Bupati Hamsuardi pada kesempatan itu mengungkapkan, Pemerintah Daerah bersama Forkopimda berupaya keras agar tindak pidana Narkotika bersih di Pasbar. Upaya tersebut diantaranya adalah membuat Pos di Taming, Ranah Batahan sebagai wilayah perbatasan.
“Jadi setiap siapa saja yang keluar masuk Pasbar ini akan kita periksa oleh aparat dan pihak terkait terlebih dahulu,” tegas Bupati Hamsuardi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri M. Yusuf mengungkapkan apa yang dilakukan hari itu adalah semata melaksanakan perintah pengadilan di negara demokrasi dengan eksekusi perintah tersebut.(Yunita)
jurnalzone.id , Pasbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) mewisuda sebanyak 1.333 Hafidz Hafidzah Program Tahfidz Alqur’an tingkat SD dan SMP se
jurnalzone.id , Pasbar – Polemik rencana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024 sudah
jurnalzone.id , Pasaman Barat – Forum tenaga kesehatan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) terdata Pasaman Barat hadiri hearing bersama anggota DPRD Pasaman Barat, Sumatera
jurnalzone.id , Pasaman Barat – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Netra Ekawati menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
jurnalzone.id , Pasaman Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menerima aspirasi tenaga kesehatan yang bertugas di beberapa puskesmas dan rumah
Komentar