Aksi jual masif melanda saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) sesaat setelah pasar dibuka pada perdagangan Rabu, 4 Februari 2026. Tekanan jual ini merupakan imbas langsung dari rilis resmi Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan petinggi emiten dan oknum bursa.
Kejatuhan Saham PIPA dan MINA di Tengah Sentimen Negatif
Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 09.15 WIB, saham PIPA terpantau merosot 31 poin atau anjlok 14,62% ke level Rp181 per lembar.
Pergerakan ini mencerminkan kepanikan investor setelah kasus manipulasi saat proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) perusahaan tersebut mencuat ke publik.
Kondisi serupa dialami oleh saham MINA yang melorot 34 poin atau terkoreksi 10,4% menuju posisi Rp310 per saham.
Penurunan tajam pada kedua emiten ini dipicu oleh pengumuman Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa, 3 Februari 2026, mengenai penetapan sejumlah tersangka baru.
Penetapan Tersangka Manipulasi IPO dan Skandal Reksa Dana
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus manipulasi IPO PIPA. Mereka adalah Boi Hutagalung (eks staf Unit Evaluasi BEI), David Alusinsing (financial advisor), dan Ridwan Erviansyah (Project Manager IPO PIPA).
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik juga menggeledah kantor Shinhan Sekuritas yang bertindak sebagai underwriter PIPA pada Selasa (3/2/2026). Di sisi lain, Bareskrim turut menetapkan tersangka dalam kasus PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), termasuk Direktur Utama DJ, pemegang saham Edy Suwarno (ESO), dan Eveline Listijosuputro (EL).
Modus operandi yang diungkap melibatkan transaksi underlying asset reksa dana melalui akun afiliasi untuk mengeruk keuntungan pribadi. “Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tegas Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Sejauh ini, 44 saksi dan ahli telah diperiksa, serta 14 subrekening efek milik PT MPAM telah diblokir. Dari total tersebut, enam subrekening merupakan milik reksa dana dengan nilai aset saham mencapai kisaran Rp467.000.000.000.