OTT KPK di Jakarta dan Banjarmasin Hari Ini 4 Februari 2026

OTT KPK di Jakarta dan Banjarmasin Hari Ini 4 Februari 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah progresif dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah memberikan konfirmasi resmi terkait kebenaran operasi senyap yang berlangsung di ibu kota tersebut saat dihubungi oleh awak media pada hari yang sama.

“Ya,” ujar Fitroh secara singkat ketika dimintai keterangan mengenai adanya kegiatan penindakan di wilayah Jakarta.

Meskipun membenarkan adanya penangkapan, Fitroh Rohcahyanto masih menutup rapat identitas pihak-pihak yang terjaring maupun detail perkara yang melatarbelakangi operasi di Jakarta tersebut.

Pimpinan lembaga antirasuah ini hanya memberikan penegasan bahwa operasi yang berlangsung di Jakarta tidak berkaitan dengan rangkaian OTT yang terjadi di Kalimantan Selatan.

“Beda,” tuturnya untuk memastikan bahwa kedua operasi tersebut menyasar kasus yang sepenuhnya tidak saling berhubungan.

Sebelumnya, Fitroh juga telah memberikan pernyataan resmi mengenai adanya tim penindakan KPK yang bergerak di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Benar (tangkap tangan), di Kalsel,” katanya untuk mengonfirmasi pergerakan tim di lapangan sejak pagi hari.

Dalam operasi yang berlangsung di Kalimantan Selatan, tim KPK dilaporkan telah mengamankan sejumlah individu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan data awal, beberapa pihak yang ditangkap diketahui berasal dari lingkungan internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.

Fitroh membeberkan bahwa fokus utama dari penangkapan di wilayah tersebut berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan birokrasi keuangan negara.

“Terkait restitusi pajak,” ungkap Fitroh saat menjelaskan substansi perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik di lapangan.

Hingga saat ini, lembaga tersebut masih mendalami jenis tindak pidana korupsi spesifik serta peran masing-masing pihak dalam skema dugaan suap atau pemerasan tersebut.

“Masih pendalaman,” tegas Fitroh guna memastikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan secara intensif sesuai protokol hukum yang berlaku.

Berdasarkan prosedur hukum acara pidana, KPK kini memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam kedua operasi tersebut.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!