Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Data yang disampaikan kepada masyarakat luas harus bersifat valid, transparan, serta terukur guna meningkatkan kredibilitas institusi pemerintah. Hal itu disampaikannya dalam agenda tahunan PPID Sharing 2026 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Rini, akses informasi yang transparan bukan sekadar pemenuhan regulasi semata. Kebijakan ini menjadi instrumen krusial dalam membenahi tata kelola birokrasi sekaligus mendekatkan hubungan antara negara dan rakyat.
Ia mengungkapkan, “Kita sebagai ASN bagaian dari pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat. Karna salah satu tugas kita adalah melayani publik untuk itu kita harus menciptakan kepercayaan publik. Untuk itu, informasi yang disampaikan itu harus terbuka dan terukur. Terukur sudah di atur dalam perundang-undangan.”
Langkah Penguatan Kinerja Aparatur
Guna mencapai sasaran tersebut, jajaran birokrasi perlu mengoptimalkan sejumlah program kerja mendasar. Pembenahan ini mencakup pemanfaatan ekosistem digital secara masif di seluruh wilayah pelayanan.
Pemerintah telah merumuskan empat langkah utama yang harus segera diimplementasikan oleh setiap instansi:
- Meningkatkan kualitas pengelolaan informasi secara berkala.
- Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi terkini.
- Mengembangkan kapasitas dan keahlian aparatur negara.
- Membangun pola hubungan yang harmonis dengan media massa serta pemangku kepentingan.
Setiap pegawai dituntut menjadi penyedia data yang sahih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada khalayak. Upaya ini diharapkan mampu meminimalkan penyebaran berita bohong di ruang publik.
Ia juga menyampaikan, “Kalau kita terbuka, kita juga bisa membangun partisipasi publik kepada masyarakat. Kita punya lapor.go.id, untuk seluruh instansi pemerintah bisa mengikuti seperti apa dikeluhkan masyarakat.”
Dorongan Transparansi dari Praktisi Komunikasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta jajaran pimpinan memiliki andil besar dalam mengawal kebijakan ini. Mereka bertanggung jawab memastikan seluruh data mengalir dengan cepat dan tepat sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ia kembali menegaskan, “Tugas ASN adalah melayani masyarakat jadi tentunya layanan kepada masyarakat harus diutamakan jadi kalau misalkan memberikan informasi kepada masyarakat itu harus betul-betul akurat sehingga bisa lebih membangun kepercayaan masyarakat kepada kita sebagai pembeei layanan.”
Dalam kesempatan yang sama, praktisi komunikasi Becky Tumewu turut membagikan pandangannya mengenai pola penyampaian pesan yang ideal. Menurutnya, aparatur pemerintah wajib mengedepankan empati dan kecepatan respons saat berinteraksi dengan masyarakat.
Sementara itu, praktisi media Wahyu Wiwoho mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat yuridis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Konsistensi dalam menjalankan regulasi tersebut akan menjadi kunci utama pembentukan opini positif terhadap pemerintah.
Ia mengatakan, “Karena kuncinya memang itu saja dua. Selama kita bisa transparan atau terbuka dan cepat, goalnya ada kepercayaan (trust) yang terbangun. Kalau sudah responsif and terbuka, pasti trust itu akan terbangun.”
Melalui komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, pemerintah optimis dapat melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kecepatan serta akurasi penyampaian informasi dari setiap ASN menjadi pilar utama dalam merawat kepercayaan jangka panjang masyarakat terhadap negara.