Cara Cek Desil NIK di DTSEN Bansos 2026 Kemensos

Cara Cek Desil NIK di DTSEN Bansos 2026 Kemensos

Jurnalzone.id – Ketidakpastian mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah masyarakat pada periode awal 2026. Faktor utama yang menentukan nasib bantuan tersebut ternyata berpangkal pada peringkat kesejahteraan atau “Desil” yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah menggunakan peringkat desil untuk mengukur posisi ekonomi sebuah keluarga secara presisi dibandingkan dengan populasi lainnya. Status ini bersifat dinamis dan sangat bergantung pada sinkronisasi data rumah tangga yang tersimpan di dalam sistem DTSEN secara terpusat.

Penetapan angka desil tidak dapat diintervensi atau diubah secara manual oleh masyarakat umum. Seluruh proses klasifikasi dilakukan oleh sistem berdasarkan hasil verifikasi faktual mengenai kondisi ekonomi riil dari setiap rumah tangga yang terdaftar.

Memahami 10 Kategori Desil dalam Standar Kesejahteraan Pemerintah

Pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok yang disebut sebagai Desil. Semakin rendah angka desil yang dimiliki oleh seorang warga, maka semakin mendesak pula kebutuhan mereka akan intervensi bantuan sosial dari negara.

Berikut adalah rincian pembagian kategori tersebut:

  • Desil 1: Kelompok masyarakat termiskin atau masuk dalam kategori miskin ekstrem.
  • Desil 2: Kelompok masyarakat dengan status miskin.
  • Desil 3: Kelompok masyarakat yang diklasifikasikan hampir miskin.
  • Desil 4: Kelompok masyarakat dalam kategori rentan miskin.
  • Desil 5: Kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi pas-pasan atau mendekati kelas menengah.
  • Desil 6 hingga 10: Kelompok masyarakat yang dianggap sudah berada di level menengah hingga mampu.

Matriks Kelayakan Penerima Bansos Berdasarkan Peringkat Desil

Kebijakan terbaru Kementerian Sosial tahun 2026 menegaskan bahwa kategori desil merupakan penentu utama jenis bantuan yang akan diterima. Hal ini bertujuan agar anggaran negara tersalurkan secara efektif dan meminimalisir risiko salah sasaran.

Masyarakat yang berada pada kategori Desil 1 sampai 4 memiliki kualifikasi untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara itu, bagi warga di Desil 1 hingga 5, tersedia akses untuk bantuan BPNT (Program Sembako) serta layanan PBI-JK.

Khusus untuk PBI-JK, pemerintah menanggung sepenuhnya iuran BPJS Kesehatan agar masyarakat dalam kategori ini tetap mendapatkan layanan medis. Selain bantuan tetap, kelompok Desil 1-5 juga berpeluang menerima bantuan ATENSI setelah melewati tahap asesmen oleh petugas lapangan.

Sebaliknya, warga yang memiliki status di atas Desil 5 secara otomatis tidak lagi masuk dalam prioritas penerima bantuan sosial. Sistem akan menyaring data tersebut dan mengutamakan mereka yang berada di level kesejahteraan terbawah.

Kriteria Pembatalan Hak Penerimaan Bansos di Tahun 2026

Meskipun data NIK tercatat masuk dalam desil penerima, pencairan bansos tetap bisa dianulir jika ditemukan ketidaksesuaian kriteria. Verifikasi lapangan dilakukan secara berkala untuk memastikan integritas data tetap terjaga.

Bantuan sosial dipastikan tidak akan cair apabila ditemukan alamat domisili yang tidak sesuai dengan data kependudukan atau data yang belum diverifikasi. Penghentian bantuan juga berlaku bagi penerima yang telah meninggal dunia guna menjaga akurasi distribusi.

Selain itu, individu yang terdeteksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD secara otomatis dicoret dari sistem. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

Panduan Teknis Cek Status Desil dan Kepesertaan Bansos

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status secara mandiri untuk mendapatkan kepastian melalui dua kanal resmi yang disediakan pemerintah.

1. Verifikasi Melalui Laman Resmi Kemensos

Warga dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan peramban di ponsel. Tahapan pengecekan meliputi pengisian data wilayah secara lengkap mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan. Nama lengkap wajib diinput sesuai dengan identitas di KTP, kemudian sistem akan memproses pencarian data setelah kode verifikasi Captcha dimasukkan.

2. Pengecekan Melalui Aplikasi Mobile Cek Bansos

Kanal kedua adalah melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform digital PlayStore atau AppStore. Pengguna diharuskan membuat akun baru dengan melampirkan data KTP serta swafoto sebagai syarat aktivasi identitas digital. Setelah akun aktif, pengguna dapat mengakses menu “Profil” untuk melihat peringkat Desil mereka atau menu “Cek Bansos” untuk melihat rincian bantuan yang diterima.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!