Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kali dihadapkan pada situasi darurat di luar pekerjaan yang tidak bisa ditunda. Bagi Anda yang mengalami kondisi mendesak, pemerintah telah menyediakan fasilitas khusus. Layanan tersebut berupa cuti alasan penting PNS yang diatur secara resmi oleh negara.
Berdasarkan Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti ini merupakan hak legal yang bisa diajukan kapan saja saat kondisi darurat terjadi.
Syaratnya adalah pemohon harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
6 Kriteria Mutlak Pengajuan Cuti Alasan Penting PNS
Tidak semua urusan pribadi bisa menjadi dasar pengajuan jenis cuti ini. BKN menetapkan batasan yang sangat jelas dan ketat. Anda hanya bisa mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti apabila berada dalam 6 situasi berikut:
- Duka atau Sakit Keras Keluarga: Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
- Mengurus Hak Waris/Jenazah: Salah seorang anggota keluarga tersebut meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia.
- Pernikahan Resmi: Melangsungkan perkawinan.
- Istri Melahirkan/Sesar: PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
- Terkena Musibah: Mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.
- Pemulihan Psikis di Luar Negeri: PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Batas Waktu Maksimal dan Mekanisme Pengajuan
Waktu pelaksanaan cuti ini terbatas. Aturan liburnya sangat ketat. Berdasarkan ketetapan BKN, jangka waktu yang diberikan kepada pegawai disesuaikan dengan tingkat urgensi masalah yang dihadapi.
“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan”
Untuk mekanismenya, Anda wajib mengajukannya terlebih dahulu sebelum memulai masa rehat. Proses pengajuan ini mutlak menggunakan dokumen fisik atau sistem administrasi resmi yang berlaku di instansi masing-masing.
“Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti”
Hak Gaji dan Tunjangan Tetap Cair Utuh
Banyak pegawai merasa cemas akan kehilangan penghasilan saat mengambil cuti darurat. Hak Anda dijamin aman. Pemerintah memastikan kesejahteraan finansial Anda tidak akan terganggu sedikit pun selama masa kedaruratan tersebut.
“Selama menggunakan hak atas cuti alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS”
Namun, ada hal penting yang wajib Anda garis bawahi terkait komponen tambahan penghasilan. Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin), jumlahnya tidak diatur secara terpusat oleh BKN melainkan mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing Instansi. Keadilan hak tetap diutamakan.