(4 Februari) Harga Buyback Emas Antam Naik Hari Ini

(4 Februari) Harga Buyback Emas Antam Naik Hari Ini

Harga jual kembali (buyback) emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan sebesar Rp86.000 per gram pada perdagangan Rabu, 4 Februari 2026. Berdasarkan pantauan data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pukul 08.26 WIB, harga buyback kini dipatok pada level Rp2.710.000 per gram.

Nilai tersebut menunjukkan pemulihan tajam dibandingkan perdagangan Selasa, 3 Februari 2026, saat harga buyback sempat menyentuh level terendah mingguan di angka Rp2.624.000 per gram setelah terkoreksi Rp9.000. Meski melonjak hari ini, posisi harga tersebut tercatat masih lebih rendah Rp89.000 per gram jika disandingkan dengan harga pada pekan lalu.

Fluktuasi Harga Sepekan dan Rekor Tertinggi Januari

Riwayat transaksi pada 28 Januari 2026 menunjukkan volatilitas tinggi di mana harga buyback pagi hari dibanderol Rp2.799.000 per gram, kemudian merangkak naik ke posisi Rp2.854.000 per gram pada sore harinya. Selisih ini memperlihatkan dinamika pasar yang sangat cair dalam periode pergantian bulan.

Adapun titik tertinggi harga buyback emas Antam dalam sepekan terakhir terjadi pada perdagangan 29 Januari 2026 yang mencapai rekor Rp2.989.000 per gram. Pergerakan harga hari ini mencerminkan upaya harga emas untuk kembali mendekati level psikologis tertinggi yang sempat dicapai pada akhir Januari tersebut.

Regulasi Pajak PPh 22 dan Integrasi NIK sebagai NPWP

Terkait prosedur transaksi, manajemen Antam menetapkan bahwa setiap penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5%. Kebijakan ini dijalankan secara otomatis sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Selain itu, pemilik emas kini wajib memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi data identitas ini berlaku bagi individu, badan usaha, hingga instansi pemerintah dalam setiap proses administrasi perpajakan di gerai Antam.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!