jurnalzone.id , Lingga – Berkaitan dengan Stockpile Bauksit (cadangan atau tumpukan sementara bahan tambang bauksit) milik PT. Hermina Jaya yang berada di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga yang saat ini sedang berproses hukum di tingkat Pengadilan dengan pihak PT. Karyaraya Adipratama (KRAP) menemui jalan buntu.
Melalui Kuasa Hukum PT. KRAP, Roy R.Jack Toar Kuhon melalui sambungan telepon menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan ke-2 kepada pihak PT. Hermina Jaya.
“Ya, didalam surat pemberitahuan tersebut kita sampaikan bahwa tidak ada itikad baik dari Hemina Jaya untuk mencari jalan keluar dan Perdamaian. Kita sudah tunggu selama dua minggu,” terangnya.
Selanjutnya, Jack (sapaan akrab) juga menyayangkan pihak Hermina merubah kesepakatan sebelumnya sehingga pihaknya meminta untuk tidak dilakukan Loading Stockpile Bauksit terlebih dahulu hingga proses hukum di tingkat Pengadilan selesai.
“PT.Hermina Jaya untuk tidak melaksanakan Loading Bauksit tersebut sampai dengan proses hukum di tingkat Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meskipun proses peradilan berjalan, tapikan kita juga melakukan proses perundingan menuju upaya perdamaian dengan para pihak. Namun setelah kita tunggu, pihak Hermina tidak mau melaksanakan upaya damai ini. Sampai saat ini tidak terjadi kesepakatan itu untuk mencari jalan keluar. Karna pihak Hermina berubah lagi,” terangnya.

Ditanyakan berkaitan dengan adanya dugaan upaya ingin mengeluarkan stockpile bauksit oleh PT. Hermina Jaya, pengacara PT. KRAP akan bersikap tegas.
“Jika barang sudah tidak ada (Stockpile Bauksit), maka akan ada unsur dugaan penggelapan objek sengketa pekerjaan tambang. Itu pasti ada resiko sanksi hukumnya. Kita akan bertindak tegas jika sampai itu terjadi. Baik Hermina sendiri maupun para pihak yang turut serta dalam proses pekerjaan itu. Karna tidak menghormati proses peradilan,” tegas Jack.
“Harapan kita pihak Hermina harus menunggu proses hukum. Jangan sampai Stockpile bauksit itu dijual tanpa izin para pihak. Termasuk kita dan juga masyarakat. Karna itu akan menimbulkan permasalahan atau polemik yang lebih besar lagi. Jadi harus ada perdamaian dan kesepakatan dulu dengan pihak PT. KRAP dan jangan juga tinggalkan hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Kuasa hukum PT. KRAP juga berharap persoalan ini menjadi atensi bagi aparat penegak hukum yang berkaitan.
“Semua aparat penegak hukum yang berkaitan, baik Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, KSOP maupun pemerintah daerah hingga pusat harusnya menjadikan atensi bagi mereka terkait persoalan ini. Demi keadilan bagi PT. KRAP dan juga hak-hak masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran,” tutup Jack.(@red)
Komentar