jurnalzone.id , Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang telah memberikan laporan palsu dengan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, hari Sabtu (22/07/2023), sekitar pukul 20.20 WIB.
Pemuda yang ditangkap ini berinisial IJ (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
“Mulanya pelaku datang ke Polsek Banjar Agung hari Minggu (23/07/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya dan mengakibatkan kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.
Lanjutnya, petugas kami kemudian melakukan interogasi, lalu mengajak korban menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan olah TKP, setelah itu kembali ke Polsek dan korban dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum dilakukan BAP, terlebih dahulu diambil sumpah sesuai dengan agamanya.
“Keterangan yang diberikan oleh pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP. Hal ini lah yang membuat petugas kami menjadi curiga, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone (HP) milik pelaku, dan ditemukan transaksi uang sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan judi online jenis slot,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku akhirnya mengaku kalau laporan terkait dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas di Kampung Moris Jaya adalah akal-akalannya semata, karena ia telah menggunakan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta untuk permainan judi online dan kalah.
“Menurut keterangan dari pelaku, bahwa dirinya baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3, dan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakannya untuk bermain judi online adalah uang milik lapak. Agar ia tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, maka pelaku nekat membuat laporan palsu dengan mengaku telah menjadi korban tindak pidana curas,” jelas AKP Taufiq.
Pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Jepri)
jurnalzone.id , Tulang bawang – Seluruh Caleg yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Tulangbawang kompak mengundurkan diri dari pencalonan
jurnalzone.id – Jakarta – Berdasarkan hasil keputusan Temu Silahturahmi Pewarta Warga pada Sabtu, 14 Oktober 2023, salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan
jurnalzone.id ,Tulang Bawang – Dalam Rangka meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan terhadap Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tulanag Bawang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang
jurnalzone.id – Jakarta, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia terus berlanjut dan makin diminati. LSP Pers Indonesia
jurnalzone.id , Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film berjudul ‘Aku Rindu’ yang berlangsung di Studio
Komentar