jurnalzone.id – Seorang pria paruh baya tega lakukan perbuatan cabul terhadap anak temannya sendiri, tak terima atas perbuatan tersangka ibu sianak melaporkan ke Polsek Gunung Kijang Polres Bintan, (12/7/2023)
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri S.H. membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) yang sudah mempunyai 3 orang anak karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun.
“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) pada tanggal (15/7) berdasarkan laporan dari orang tua korban yang bernama RSS karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan pelapor,”
AKP Satri juga menjelaskan bahwa tersangka H mencabuli anak pelapor lebih dari satu kali ditempat kediaman teman tersangka diwilayah Kecamatan Gunung Kijang.
Tersangka melakukan perbuatan cabul disaat jam istirahat kerja karena tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut, sedangkan tersangka tinggal di tempat lain masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali yang dikuatkan dengan Visum yang dikeluarkan oleh Dokter,”
Untuk saat ini tersangka masih mendekam di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
jurnalzone.id – Kepala Kepolisian Resor Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. kembali memberikan penghargaan kepada 4 personil teladan dan berprestasi berdasarkan penilaian
jurnalzone.id – Kepala Kepolisian Resor Bintan (Kapolres) AKBP Riky Iswoyo, S,I,K., M.M. bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang di wakili oleh Raymond
jurnalzone.id – Dihari pertama pelaksanaan operasi pekat seligi 2023 Polres Bintan tim yang terlibat operasi melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah penginapan yang diduga
jurnalzone.id – Inspeksi Mendadak (sidak) yang dilakukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
jurnalzone.id – Memasuki penghujung dalam Operasi Bina Waspada Seligi 2023, personil Polres Bintan yang terlibat dalam operasi terus gencarkan kegiatan salah satunya
Komentar