jurnalzone.id – Kasat Resnarkoba Polres Bintan IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. menjadi Narasumber tentang bahaya Narkoba yang dilaksanakan di Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bintan Pesisir, Selasa (20/6/2023)
Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba tersebut dihadiri oleh AKP Rugianto selaku Kapolsek Bintan Timur, Camat Bintan Pesisir Assun Ani, S.Sos, Babinsa Bintan Pesisir Sertu M.E Sibarani, Kepala Desa sekecamatan Bintan Pesisir, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Bintan Pesisir, Perwakilan siswa siswi SMP dan SMA dan Forum Remaja dan Anak Kecamatan Bintan Pesisir serta Masyarakat.
Dalam Sambutannya IPTU Sofyan Rida menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat dan Remaja Bintan Pesisir untuk tidak mencoba atau terpengaruh oleh Narkoba yang bermula dari ajakkan dan coba-coba sehingga dengan mencoba-coba akan terpengaruh akan menjadi pecandu.
Selain itu Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahaya dalam penggunaan narkoba baik untuk kesehatan maupun tentang ancaman hukuman apabila tertangkap oleh petugas, Kemudian dijelaskan juga pasal-pasal terkait tindak pidana Narkotika baik sebagai Pemakai, Pengedar maupun sebagai Perantara dalam transaksi Narkoba, bahkan orang yang mengetahui adanya terjadi tindak pidana Narkoba tetapi tidak melaporkan kepada Petugas juga dapat diancam dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang narkotika.
Salah seorang peserta sempat menanyakan kalau di luar Negeri ada sebagaian Negara yang melegalkan Narkoba jenis ganja, Kenapa di Indonesia dilarang bahkan dapat dihukum.
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasat Narkoba menjawab bahwa di Indonesia berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa yang membuat Undang-Undang bukan Polisi, Namun Polisi hanya menjalankan tugas menjalankan Undang-Undang.
“Polisi hanya menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang salah satunya yaitu sebagai Penegak Hukum”, Ujar IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H.
Sebelum penutupan Sosialisasi masyarakat Bintan Pesisir mengucapkan Deklarasi Anti narkoba bahkan pejabat Kecamatan, Masyarakat, Remaja dan siswa ikuti menandatangi Deklarasi Anti narkoba.
jurnalzone.id – Polres Bintan kembali melaksanakan kegiatan Minggu Kasih yang dilaksanakan oleh Polsek-Polsek dalam jajaran Polres Bintan, Minggu (27/8/2023). Kapolres Bintan AKBP
jurnalzone.id – Dalam rangka menyemarakkan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -78, Pemerintah Kecamatan Tambelan bersama masyarakat, Danramil 07 Tambelan ,Dankamla Tambelan
jurnalzone.id – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. mengikuti upacara peringatan hari Pramuka ke-62 tingkat Kwartir Cabang gerakan Pramuka Bintan yang
jurnalzone.id – Program Polri Lestarikan Negeri dengan melaksanakan penghijauan sejak dini, Polres Bintan melaksanakan penanaman ribuan bibit Mangrove yang ditanam di pantai
jurnalzone.id – Kepolisian Resor Bintan terus asah kemampuan dalam penanganan unjuk rasa mengantisipasi kericuhan menjelang pemilihan umum serentak tahun 2024. latihan pengadalian
Komentar