jurnalzone.id , Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial SN (40), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
“Hari Kamis (15/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Kampung Gunung Batin. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (19/06/2023).
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna gold.
Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh personelnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Astra Ksetra. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Jepri)
jurnalzone.id , Surabaya – Kebebasan pers adalah fondasi tak tergantikan dalam tatanan negara demokrasi. Bagai mata dan telinga masyarakat, pers yang bebas
jurnalzone.id , Surabaya – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah menjadi fondasi kokoh bagi eksistensi dan dinamika pers nasional
jurnalzone.id , Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menggelar program Mudik Gratis untuk tahun 2025. Jumat (28/3).
jurnalzone.id , Sidoarjo – Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., bersama Forkompinda Provinsi Jatim dan Forkompinda Kabupaten
Komentar