jurnalzone.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19), ketiganya warga Tanjungpinang.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada warga Tanjungpinang yang telah mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu disekitar wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan mendapatkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar Kilometer 3.
Tersangka terendus tim Opsnal Pada hari Jumat (12/5) pukul 03.00 Wib tim berhasil mengamankan tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dan menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu/Bong.
Dilokasi tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR, Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga Narkotika jenis sabu, 5 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga 1 buah Timbangan Digital juga milik tersangka SB.
Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersang AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.
Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis Sabu-sabu, alat hisap dan Timbangan Digital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas IPTU Alson membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini masih dilakukan pengembangan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
jurnalzone.id – Dalam rangka menyemarakkan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -78, Pemerintah Kecamatan Tambelan bersama masyarakat, Danramil 07 Tambelan ,Dankamla Tambelan
jurnalzone.id – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. mengikuti upacara peringatan hari Pramuka ke-62 tingkat Kwartir Cabang gerakan Pramuka Bintan yang
jurnalzone.id – Program Polri Lestarikan Negeri dengan melaksanakan penghijauan sejak dini, Polres Bintan melaksanakan penanaman ribuan bibit Mangrove yang ditanam di pantai
jurnalzone.id – Kepolisian Resor Bintan terus asah kemampuan dalam penanganan unjuk rasa mengantisipasi kericuhan menjelang pemilihan umum serentak tahun 2024. latihan pengadalian
Komentar