jurnalzone.id – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman Barat memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar, Rabu (17/5).
Dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan berjumlah 55 Perkara dengan rincian, perkara Narkotika sebanyak 29 perkara, pencabulan 2 perkara, pencurian 6 perkara, penganiayan 1 perkara, perjudian 13 perkara, dan lainnya 4 perkara. Sebanyak 29 perkara Narkotika diantaranya sabu 53,47gram dari 14 perkara, sementara ganja 8,030,76gram dari 12 perkara.
Bupati Hamsuardi pada kesempatan itu mengungkapkan, Pemerintah Daerah bersama Forkopimda berupaya keras agar tindak pidana Narkotika bersih di Pasbar. Upaya tersebut diantaranya adalah membuat Pos di Taming, Ranah Batahan sebagai wilayah perbatasan.
“Jadi setiap siapa saja yang keluar masuk Pasbar ini akan kita periksa oleh aparat dan pihak terkait terlebih dahulu,” tegas Bupati Hamsuardi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri M. Yusuf mengungkapkan apa yang dilakukan hari itu adalah semata melaksanakan perintah pengadilan di negara demokrasi dengan eksekusi perintah tersebut.(Yunita)
jurnalzone.id – Bupati Hamsuardi didampingi Ketua TP.PKK Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Ny. Titi Hamsuardi, Perwakilan DPMN, Camat Sungai Aur, Unsur Forkopimca
jurnalzone.id – Tim Penilai Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 kunjungi Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan penilaian terhadap Tim
jurnalzone.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat (Pasbar) didampingi stakeholder terkait mengikuti Apel Deklarasi Penyelamatan Aset Daerah dan Pencanangan
jurnalzone.id – Kelompok Kerja (Pokja) IV Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Nagari Kinali mewakili Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengikuti Lomba
jurnalzone.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2023 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Komentar