jurnalzone.id – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman Barat memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar, Rabu (17/5).
Dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan berjumlah 55 Perkara dengan rincian, perkara Narkotika sebanyak 29 perkara, pencabulan 2 perkara, pencurian 6 perkara, penganiayan 1 perkara, perjudian 13 perkara, dan lainnya 4 perkara. Sebanyak 29 perkara Narkotika diantaranya sabu 53,47gram dari 14 perkara, sementara ganja 8,030,76gram dari 12 perkara.
Bupati Hamsuardi pada kesempatan itu mengungkapkan, Pemerintah Daerah bersama Forkopimda berupaya keras agar tindak pidana Narkotika bersih di Pasbar. Upaya tersebut diantaranya adalah membuat Pos di Taming, Ranah Batahan sebagai wilayah perbatasan.
“Jadi setiap siapa saja yang keluar masuk Pasbar ini akan kita periksa oleh aparat dan pihak terkait terlebih dahulu,” tegas Bupati Hamsuardi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri M. Yusuf mengungkapkan apa yang dilakukan hari itu adalah semata melaksanakan perintah pengadilan di negara demokrasi dengan eksekusi perintah tersebut.(Yunita)
jurnalzone.id – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi bersama Ketua TP.PKK Pasbar Ny. Titi Hamsuardi dan stakeholder terkait lainnya melaksanakan Sholat Idul
jurnalzone.id – Dalam Rangka peningkatan Indeks Penanaman Padi dan Pemberdayaan Petani, Kelompok Tani Laut Tinggal bersama tokoh masyarakat dan Penyuluh WKP
jurnalzone.id – Kabupaten Pasaman Barat menggelar sosialisasi pencegahan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) Non Prosedural di Auditorium Kantor Bupati setempat, Selasa (27/6). Kegiatan
jurnalzone.id – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi didampingi Ketua TP.PKK Pasbar Ny. Titi Hamsuardi, Camat Lembah Melintang, Unsur Forkopimca Lembah Melintang dan
jurnalzone.id – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan peninjauan sejumlah pasar, pada Senin (26/6). Peninjauan itu dilakukan dalam
Komentar