jurnalzone.id , Padang – Kejadian dugaan pengusiran Insan Pers, disaat prosesi pelantikan Wakil Walikota (Wawako) Padang; Ekos Albar di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023), adalah preseden buruk dan akibat tidak fahamnya oknum pemerintahan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Kejadian ini pastinya ada sebab-akibat. Ada hulunya, salah satu diantaranya adalah efek dari mudahnya media selama ini menerbitkan press release dari pemerintahan, yang diakomodir oleh Diskominfo dan humas-humas. Sehingga, dalam banyak momentum kepala daerah atau kegiatan pemerintahan, Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi) cukup mendistribusikan _press release_, kemudian diterbitkan oleh media-media yang mereka anggap sudah pasti akan menerbitkan,” ujar Rico Adi Utama Dato Panglima, Ketua DPD SPRI (Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Rabu (10/5/2023).
“Sehingga, fungsi _social control_ media akhirnya lambat laun mulai memudar, karena dinina bobokkan dengan _press release_, yang hanya tinggal _copy paste_, malah tanpa melakukan editing, langsung menerbitkannya. Akibatnya, wartawan dianggap tidak lagi dibutuhkan untuk meliput peristiwa-peristiwa penting pemerintahan dan kebijakan-kebijakan yang mestinya ada kritik sesuai UU Pers, karena staf Diskominfo sudah memiliki staf yang mengambil foto dan membuat narasi _press release_,” imbuhnya.
“Tetapi, pastinya jika pengusiran itu terbukti; maka hal itu sudah melanggar UU Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi; “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Jadi, jelas dasar hukum dan konsekuensinya, kalau menghambat tugas Pers dan orang-orang yang terbukti nanti melakukannya, termasuk memerintahkan pengusiran itu, wajib di proses hukum,” tegas Rico Adi Utama.
“Tugas wartawan itu di UU Pers kan sudah jelas, yakni; mencari, mengolah dan menyalurkan (menerbitkan) di saluran-saluran media (Perusahaan Pers). Nah, kalau sudah diberi _press release_, itu kan bukan karya wartawan atau karya jurnalistik. Pastinya _press release_ itu sebenarnya masuk pada kategori; pariwara, society atau advertorial alias iklan dalam bentuk berita dan itu berbayar (bisnis oriented),” jelasnya.
“Kedepannya, inilah tugas organisasi-organisasi Pers, agar mensosialisasikan UU Pers dan memastikan pemerintah itu faham tugas dan tanggungjawab Pers. Jangan, sampai pemerintah alergi ketika dikritik dan menjadikan bentuk kerjasama di humas dan Diskominfo pemerintah, sebagai ikatan kerjasama, yang mentiadakan _social control_,” pungkasnya. *(Rel)*
jurnalzone.id , RIAU – Hampir delapan bulan kasus hukum dugaan pungli dr. Zulhendra Das’at mantan Kadiskes Kampar terkatung-katung oleh pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda
jurnalzone.id , Jakarta – Sejumlah perwira tinggi (pati) Polri menjalani Korps Raport atau kenaikan pangkat. Upacara Korps Raport dipimpin langsung Kapolri Jenderal
jurnalzone.id , Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2023 yang berlangsung hari Kamis (21/12/2023),
jurnalzone.id , Riau – Muhammad Firdaus, SE.MM diberhentikan selaku Pejabat (Pj) Bupati Kampar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seperti tertuang dalam
jurnalzone.id , Tulang Bawang – Seksi Dokkes Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan bakti kesehatan berupa khitanan massal gratis kepada anak-anak yang
Komentar