JURNALZONE.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan hukum terkait polemik dugaan pencemaran nama baik oleh kreator konten Ferry Irwandi terhadap institusi TNI. Yusril menegaskan bahwa TNI, sebagai sebuah institusi, tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik.
Menurut Yusril, landasan hukum utamanya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengatur secara spesifik mengenai subjek hukum yang dapat menjadi korban dalam kasus pencemaran nama baik. Ia menyatakan bahwa tafsir MK sudah sangat jelas mengenai hal ini.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” kata Yusril.
Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa yang dapat menjadi pelapor dalam delik aduan pencemaran nama baik adalah orang perorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga atau badan hukum.
Lebih lanjut, Yusril juga meluruskan bahwa langkah yang diambil pihak TNI bukanlah membuat laporan resmi, melainkan sebatas melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun, menurutnya, telah memberikan jawaban yang sejalan dengan putusan MK tersebut.
“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” tutur Yusril. Penjelasan ini mengklarifikasi bahwa tidak ada laporan polisi yang sedang diproses, melainkan hanya sebuah upaya konsultasi hukum dari pihak TNI.
Sebelumnya: Ferry Irwandi Respons Dugaan Pidana, Sebut Tak Pernah Dihubungi




