Viral di X Soal RUU Penanggulangan Disinformasi Dan Propaganda yang Mendadak Disiapkan

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda 

Lini masa media sosial X (dahulu Twitter) mendadak riuh membahas kemunculan draf aturan baru yang dinilai kontroversial. Topik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi perbincangan hangat netizen dan pengamat hukum pada Selasa siang.

Diskusi ini memanas setelah beberapa akun berpengaruh mulai menyoroti keberadaan naskah akademik yang muncul secara tiba-tiba tanpa sosialisasi pendahuluan. Salah satu sorotan datang dari akademisi hukum, Nabiyla Risfa Izzati, yang mengungkapkan keresahannya secara terbuka.

“Selamat siang, sudahkah anda membaca draft naskah akademik RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing hari ini? Semoga belum soalnya bikin betmut,” tulis akun @nabiylarisfa dalam cuitannya pada 14 Januari 2026.

Istilah “betmut” atau bad mood yang digunakan dalam cuitan tersebut mencerminkan kekhawatiran dan sentimen negatif publik terhadap substansi aturan yang dianggap muncul tanpa transparansi yang jelas. Unggahan ini pun memancing respons luas dari warganet yang mempertanyakan motif di balik aturan tersebut.

Pemerintah Benarkan Adanya Draf RUU

Keramaian yang terjadi di media sosial ternyata bukan sekadar rumor. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemerintah memang sedang mempersiapkan payung hukum tersebut.

“Memang akan ada,” kata Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (13/01) dilansir dari Tempo.co.

Pernyataan singkat tersebut menjadi validasi bagi kekhawatiran netizen di X. Namun, Yusril mengakui belum mendalami detail substansi pasal-pasal yang akan diatur karena draf tersebut masih berada di tangan Kementerian Hukum di bawah pimpinan Supratman Andi Agtas.

“Saya sendiri belum baca, jadi belum bisa menjawab pertanyaan,” ujar Yusril menambahkan.

Hingga kini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum memberikan tanggapan resmi terkait isi draf maupun target penyelesaian RUU tersebut, meskipun bola panas sudah bergulir liar di media sosial.

Kejanggalan Prosedur Penyusunan

Kemunculan RUU ini memantik tanda tanya besar dari kalangan pengamat kebijakan publik karena dinilai cacat prosedur perencanaan. Co-Founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menilai proses kehadiran naskah akademik RUU ini tidak lazim.

“Seharusnya muncul ketika proses penyusunan Prolegnas ya,” kata Wahyudi.

Wahyudi menyoroti bahwa dalam tenggat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 yang berlangsung September tahun lalu, isu RUU ini sama sekali belum terdengar. Bahkan, dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, yang tercantum hanyalah RUU Keamanan Siber, Revisi UU PDP, dan RUU Satu Data Indonesia.

Urgensi Aturan Baru Dipertanyakan

Selain masalah prosedur, urgensi pembentukan undang-undang baru ini juga diperdebatkan. Menurut Wahyudi, instrumen hukum yang ada saat ini, seperti revisi UU ITE dan revisi PP Nomor 71 Tahun 2019, sebenarnya sudah mencakup tata kelola konten dan tanggung jawab platform digital.

“Tetapi justru malah muncul draf ya, naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Jadi dari mana sebenarnya urgensi munculnya naskah akademik ini?” ujar Wahyudi.

Pertanyaan retoris dari pengamat ini sejalan dengan kegelisahan yang disuarakan netizen di X. Publik kini menuntut transparansi pemerintah untuk menjelaskan alasan mendesak di balik penyusunan aturan spesifik soal propaganda asing ini, agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai pembatasan kebebasan berpendapat.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini