JURNALZONE.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) non-subsidi. Keputusan ini berlaku untuk periode Triwulan IV, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025, memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat dan sektor usaha di akhir tahun.
Menjaga Stabilitas Harga
Dengan penetapan ini, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dipastikan tetap sama seperti periode sebelumnya. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan stabilitas bagi sektor bisnis dan industri di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Keputusan tersebut berlaku untuk berbagai kategori pelanggan, mulai dari rumah tangga dengan daya 900 VA hingga industri skala besar.
Rincian Tarif Listrik per Golongan
Berikut adalah daftar lengkap tarif tenaga listrik per kilowatt-hour (kWh) yang akan berlaku selama periode Oktober-Desember 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi:
Pelanggan Rumah Tangga (R):
- R-1/TR (900 VA): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR (1.300 VA & 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis (B) dan Industri (I):
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh
Pelanggan Pemerintah (P) dan Layanan Khusus (L):
- P-1/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Anda dapat mengikuti berita-berita terkait di Jurnalzone.id.