Update, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Tertinggi dan Buyback Melonjak

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Harga Emas Antam Hari Ini

JURNALZONE.IDHarga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. berhasil mencetak rekor tertinggi baru sepanjang sejarah pada perdagangan hari ini, Senin (6/10/2025). Kenaikan signifikan ini melanjutkan tren positif yang telah tercatat dalam beberapa hari terakhir, didorong oleh penguatan harga emas di pasar global.

Dilansir dari situs resmi logammulia.com pada pukul 08.30 WIB, harga emas Antam untuk satuan 1 gram di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, dipatok pada level Rp 2.250.000 per batang. Angka ini menunjukkan kenaikan tajam sebesar Rp 11.000 jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan hari Sabtu sebelumnya.

Tren penguatan ini telah berlangsung selama dua hari berturut-turut, dengan total kenaikan mencapai Rp 15.000. Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga ikut melonjak Rp 11.000 ke level Rp 2.098.000 per gram.

Dipicu Rekor Emas Global

Kenaikan drastis harga emas domestik ini tidak terlepas dari situasi di pasar internasional. Harga emas dunia dilaporkan juga mencapai posisi intraday tertinggi sepanjang masa, menembus level baru yang belum pernah tercatat dalam sejarah, yakni US$ 3.900 per troy ons.

Lonjakan harga global ini secara langsung memberikan sentimen positif yang kuat dan mendorong harga emas Antam ke level rekornya saat ini.

Daftar Harga Emas Antam

Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam per Senin, 6 Oktober 2025, sebelum dikenakan Pajak PPh 0,25%:

  • Emas 0.5 gr: Rp 1.175.000
  • Emas 1 gr: Rp 2.250.000
  • Emas 2 gr: Rp 4.440.000
  • Emas 5 gr: Rp 11.025.000
  • Emas 10 gr: Rp 21.995.000
  • Emas 50 gr: Rp 109.645.000
  • Emas 100 gr: Rp 219.212.000

Harga tersebut merupakan harga dasar. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini