JURNALZONE.ID – Komisi Eropa pada Jumat (5/9/2025) menjatuhkan denda sebesar 2,95 miliar euro (sekitar $3,45 miliar) kepada Google, anak perusahaan Alphabet. Denda ini merupakan sanksi atas praktik anti-kompetitif yang dilakukan raksasa teknologi tersebut dalam bisnis teknologi iklan (adtech) miliknya. Ini menandai denda keempat yang diterima Google dalam perseteruannya selama satu dekade dengan regulator persaingan usaha Uni Eropa.
Dilansir dari Reuters, menurut penyelidikan Komisi Eropa, Google terbukti telah menyalahgunakan kekuatan pasarnya sejak tahun 2014 dengan mengutamakan layanan teknologi iklan display miliknya sendiri. Tindakan ini dianggap merugikan para pesaing serta penerbit daring (online publishers). Penyelidikan ini dipicu oleh keluhan yang diajukan oleh European Publishers Council.
Regulator Uni Eropa memerintahkan Google untuk menghentikan praktik favoritisme tersebut dan mengatasi konflik kepentingan yang melekat dalam bisnisnya. Perusahaan diberi waktu 60 hari untuk mengajukan rencana kepatuhan. Kepala antimonopoli Uni Eropa, Teresa Ribera, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika Google gagal memberikan solusi yang serius.
“Pasar digital ada untuk melayani masyarakat dan harus didasarkan pada kepercayaan dan keadilan. Ketika pasar gagal, institusi publik harus bertindak untuk mencegah pemain dominan menyalahgunakan kekuatan mereka,” kata Ribera dalam sebuah pernyataan.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak Google menyatakan akan mengajukan banding. Lee-Anne Mulholland, Vice President, Global Head of Regulatory Affairs Google, menyebut keputusan tersebut salah dan tidak adil.
“Keputusan Komisi Eropa tentang layanan ad tech kami salah dan kami akan mengajukan banding. Ini memberlakukan denda yang tidak dapat dibenarkan dan menuntut perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa,” ujar Mulholland.
Denda ini menambah daftar panjang sanksi yang diterima Google dari Uni Eropa, setelah denda sebesar 4,3 miliar euro pada 2018, 2,42 miliar euro pada 2017, dan 1,49 miliar euro pada 2019.





