UGM dan Puslabfor Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Roy Suryo Dkk Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan manipulasi data ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang menyatakan ijazah tersebut asli dan sah.

Pengumuman ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Libatkan 130 Saksi dan 22 Ahli

Kapolda Irjen Asep Edi Suheri memaparkan, proses penyidikan kasus ini dilakukan secara komprehensif dan ilmiah. Penyidik telah memeriksa total 130 saksi dan melibatkan 22 saksi ahli dari berbagai bidang.

“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa,” ujar Irjen Asep Edi Suheri.

Selain itu, penyidik juga melibatkan berbagai lembaga eksternal seperti Dewan Pers, Komisi Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, serta para ahli dan praktisi digital forensik.

Hasil Uji UGM dan Puslabfor

Dari proses penyidikan, Kapolda menegaskan bahwa penyidik telah menyita 723 item barang bukti. Bukti krusial didapat langsung dari Universitas Gajah Mada.

“Penyidik telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah,” katanya.

Temuan tersebut, lanjut Asep, diperkuat oleh hasil pemeriksaan mendalam dari Puslabfor Polri yang menguji aspek analog dan digital dari dokumen tersebut.

“Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital,” lanjutnya.

Modus Tersangka: Manipulasi Digital

Berdasarkan temuan bukti yang kuat tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah secara aktif menyebarkan tuduhan palsu. Modus yang digunakan adalah melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah,” tegas Kapolda.

Dua Klaster Tersangka

Irjen Asep Edi merinci, delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan sangkaan pasalnya.

“Lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya. Klaster ini dijerat Pasal 310, 311, dan/atau 160 KUHP serta Pasal 27A dan/atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.

Klaster kedua, yang diketahui mencakup Roy Suryo (RS), dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1, Pasal 35, Pasal 27a, dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini