JURNALZONE.ID – Pemerintah telah menetapkan skema penggajian baru bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berdasarkan aturan terbaru, gaji yang diterima akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 yang berlaku di masing-masing wilayah, termasuk di Provinsi Jawa Timur.
Dasar Hukum Penggajian
Ketentuan mengenai skema penggajian ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji dengan dua skema acuan utama.
Pertama, gaji yang diterima paling sedikit harus setara dengan besaran upah yang diterima saat terakhir kali bertugas sebagai pegawai non-ASN. Kedua, pegawai PPPK paruh waktu juga dapat menerima gaji yang besarannya disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di kabupaten atau kota tempat mereka bertugas.
Acuan UMK Jawa Timur 2025
Adapun acuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2025 telah ditetapkan di dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Besaran UMK inilah yang menjadi dasar minimal dalam perhitungan gaji PPPK paruh waktu di setiap wilayah.
Berikut adalah rincian potensi gaji PPPK paruh waktu di setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur apabila mengacu pada besaran UMK tahun 2025:
- Kota Surabaya: Rp4.961.753
- Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
- Kabupaten Malang: Rp3.553.530
- Kota Malang: Rp3.507.693
- Kota Batu: Rp3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557
- Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
- Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
- Kota Mojokerto: Rp3.031.000
- Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
- Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
- Kota Probolinggo: Rp2.876.657
- Kabupaten Jember: Rp2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
- Kota Kediri: Rp2.572.361
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
- Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
- Kota Blitar: Rp2.481.450
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800
- Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
- Kota Madiun: Rp2.422.105
- Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
- Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
- Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
- Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
- Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
- Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
- Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
- Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209
Demikian informasi terkait dengan MenPAN RB resmi menetapkan status PPPK paruh waktu, segini gaji yang diterima pegawai di Jawa Timur.




