Tok! Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Wilayah Jawa Timur

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

gaji pppk paruh waktu jawa timur

JURNALZONE.ID – Pemerintah telah menetapkan skema penggajian baru bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berdasarkan aturan terbaru, gaji yang diterima akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 yang berlaku di masing-masing wilayah, termasuk di Provinsi Jawa Timur.

Dasar Hukum Penggajian

Ketentuan mengenai skema penggajian ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji dengan dua skema acuan utama.

Pertama, gaji yang diterima paling sedikit harus setara dengan besaran upah yang diterima saat terakhir kali bertugas sebagai pegawai non-ASN. Kedua, pegawai PPPK paruh waktu juga dapat menerima gaji yang besarannya disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di kabupaten atau kota tempat mereka bertugas.

Acuan UMK Jawa Timur 2025

Adapun acuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2025 telah ditetapkan di dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Besaran UMK inilah yang menjadi dasar minimal dalam perhitungan gaji PPPK paruh waktu di setiap wilayah.

Berikut adalah rincian potensi gaji PPPK paruh waktu di setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur apabila mengacu pada besaran UMK tahun 2025:

  1. Kota Surabaya: Rp4.961.753
  2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
  6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530
  7. Kota Malang: Rp3.507.693
  8. Kota Batu: Rp3.360.466
  9. Kota Pasuruan: Rp3.358.557
  10. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
  11. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
  12. Kota Mojokerto: Rp3.031.000
  13. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
  14. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
  15. Kota Probolinggo: Rp2.876.657
  16. Kabupaten Jember: Rp2.838.642
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
  18. Kota Kediri: Rp2.572.361
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
  20. Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
  21. Kota Blitar: Rp2.481.450
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800
  23. Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
  24. Kota Madiun: Rp2.422.105
  25. Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
  26. Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
  27. Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
  28. Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
  29. Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
  30. Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
  31. Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
  32. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
  33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
  34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
  35. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
  36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
  37. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
  38. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209

Demikian informasi terkait dengan MenPAN RB resmi menetapkan status PPPK paruh waktu, segini gaji yang diterima pegawai di Jawa Timur.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini