JURNALZONE.ID – Pemerintah, melalui Kementerian Kebudayaan RI, kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan untuk mengenang para pahlawan yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).
Imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga perwakilan RI di luar negeri. Selain itu, surat edaran juga menginstruksikan pengibaran bendera satu tiang penuh pada 1 Oktober 2025 untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Dasar Hukum Pengibaran Bendera
Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar tradisi, melainkan diatur secara resmi oleh negara. Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Aturan ini memastikan bahwa prosesi pengibaran dilakukan dengan khidmat dan seragam di seluruh wilayah Indonesia sebagai simbol duka cita nasional.
Tata Cara Resmi Sesuai Undang-Undang
Banyak yang belum memahami bahwa pengibaran bendera setengah tiang memiliki prosedur khusus. Sesuai Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera tidak langsung dinaikkan ke posisi setengah tiang.
Prosedur yang benar adalah menaikkan bendera hingga ke puncak tiang terlebih dahulu, berhenti sejenak, baru kemudian menurunkannya secara perlahan hingga tepat di posisi setengah tiang.
Proses menaikkan bendera ke puncak terlebih dahulu melambangkan penghormatan tertinggi kepada sang saka Merah Putih sebelum diturunkan sebagai tanda berkabung.
Adapun saat menurunkannya pada sore hari, bendera harus dinaikkan kembali ke puncak tiang sebelum diturunkan sepenuhnya. Pengibaran ini dilaksanakan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Ringkasannya seperti ini.
Langkah Mengibarkan Bendera Setengah Tiang
- Naikkan bendera: Bendera dinaikkan hingga mencapai puncak tiang.
- Berhenti sejenak: Diam sejenak di posisi puncak.
- Turunkan perlahan: Turunkan bendera dengan perlahan hingga posisi setengah tiang.
Langkah Menurunkan Bendera Setengah Tiang
- Naikkan kembali: Bendera kembali dinaikkan hingga puncak.
- Berhenti sejenak: Diam sejenak di posisi puncak.
- Turunkan total: Turunkan bendera dengan perlahan hingga ke dasar tiang.
Mengenang Tragedi Nasional G30S
Peristiwa G30S merupakan salah satu sejarah kelam bangsa Indonesia yang terjadi pada malam 30 September 1965. Tragedi ini ditandai dengan penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Darat. Untuk mengenang pengorbanan mereka, tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari berkabung nasional yang ditandai dengan pengibaran bendera setengah tiang.
Sehari setelahnya, pada 1 Oktober, bangsa Indonesia merayakan Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum peneguhan kembali Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September merupakan wujud penghormatan nasional yang diatur oleh undang-undang.
Dengan mengikuti tata cara yang benar, masyarakat tidak hanya menjalankan imbauan pemerintah, tetapi juga turut serta dalam mengenang salah satu episode kelam dalam sejarah bangsa sekaligus meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila.