Tarif Listrik PLN Per Bulan November, Ada Kenaikan?

Tarif Listrik PLN

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini memastikan bahwa tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada November 2025 tetap sama dengan periode sebelumnya. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Alasan Penahanan Tarif

Penetapan tarif listrik ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Berdasarkan regulasi tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi idealnya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

  • Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi empat parameter ekonomi makro, yakni:
  • Kurs (Nilai tukar mata uang)
  • Indonesian Crude Price (ICP)
  • Inflasi

Harga Batubara Acuan (HBA)

Pihak Kementerian ESDM mengungkapkan, berdasarkan akumulasi realisasi parameter-parameter tersebut, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan pada Triwulan IV 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan kenaikan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli warga.

Pelanggan Subsidi Tidak Terdampak

Kebijakan penahanan tarif ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi. Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan subsidi listrik tetap disalurkan.

Golongan pelanggan bersubsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukannya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sejarah Penyesuaian Tarif

Penetapan tariff adjustment terakhir kali diberlakukan pada Triwulan III 2022. Saat itu, penyesuaian tarif hanya berdampak pada pelanggan Rumah Tangga golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara itu, untuk golongan pelanggan nonsubsidi lainnya, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada tahun 2020.

Meski tarif tetap dijaga stabil, pemerintah bersama PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses energi, dan mendorong transisi energi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Daftar Tarif Listrik PLN (Oktober–Desember 2025)

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku:

  • Golongan R-1/TR (900 VA): Rp 1.352
  • Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70
  • Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70
  • Golongan R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53
  • Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53
  • Golongan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • Golongan B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74
  • Golongan I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74
  • Golongan I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74
  • Golongan P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • Golongan P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88
  • Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53
  • Golongan L/TR, L/TM, L/TT: Rp 1.644,52

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini