Tarif Listrik per kWh Januari 2026 Resmi Tidak Naik, Cek Rincian Harganya

Tarif Listrik PLN

JURNALZONE.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa kebijakan harga energi untuk Triwulan I tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Dengan keputusan ini, besaran tarif listrik per kwh untuk periode Januari hingga Maret dipastikan tetap sama seperti triwulan sebelumnya bagi seluruh golongan pelanggan.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjadi narasumber utama yang mengonfirmasi ketetapan ini. Langkah mempertahankan harga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga biaya yang harus dikeluarkan pelanggan untuk setiap tarif listrik per kwh tidak mengalami pembengkakan di awal tahun.

Intervensi Pemerintah

Meskipun indikator ekonomi makro membuka peluang adanya perubahan harga, pemerintah memilih langkah protektif. Tri Winarno menjelaskan latar belakang kebijakan ini.

“Keputusan tersebut diambil meski secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif,” ungkapnya.

Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan stabilitas daya beli masyarakat dibandingkan menerapkan penyesuaian harga otomatis. Hal ini juga memastikan penyaluran subsidi bagi pelanggan golongan tertentu tetap berjalan sesuai rencana.

Rincian Tarif Listrik Januari 2026

Karena tidak ada kenaikan, harga dasar masih mengacu pada periode sebelumnya. Berikut adalah rincian tarif listrik per kwh untuk berbagai golongan:

  • Pelanggan Rumah Tangga:
    • Daya 450 VA & 900 VA (Bersubsidi): Tetap (Rp415 dan Rp605).
    • Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh.
    • Daya 1.300 VA – 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    • Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
  • Pelanggan Bisnis & Industri:
    • Bisnis Kecil (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
    • Bisnis Menengah (>200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.
    • Industri Menengah (>200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.
    • Industri Besar (>30.000 kVA): Rp996,74 per kWh.
  • Fasilitas Pemerintah & PJU:
    • Kantor Pemerintah (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh.
    • Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp1.699,53 per kWh.

Rumus dan Simulasi Hitung Token

Bagi pelanggan prabayar, jumlah energi yang didapatkan bergantung pada potongan pajak daerah dan tarif dasar. Dilansir dari Kompas.com, pengisian token akan dikenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing (3-10 persen).

Berikut adalah rumus perhitungannya:

kWh Diterima = (Nominal Pembelian – Potongan PPJ) : Tarif Dasar Listrik

Sebagai contoh simulasi perhitungan riil: Seorang pelanggan daya 1.300 VA membeli token Rp50.000 di daerah dengan PPJ 3 persen.

  1. Hitung PPJ: 3% x Rp50.000 = Rp1.500.
  2. Hitung Dana Bersih: Rp50.000 – Rp1.500 = Rp48.500.
  3. Konversi ke kWh: Rp48.500 : Rp1.444,70 = 33,57 kWh.

Maka, pelanggan tersebut akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh yang langsung masuk ke meteran.