Jurnalzone.id – Memasuki bulan Agustus 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode triwulan III yang mencakup Juli hingga September 2025. Keputusan ini diumumkan untuk memberikan kepastian dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terjadi pada pertengahan tahun.
Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2025
Berdasarkan rilis PLN dan Kementerian ESDM, berikut rincian tarif listrik resmi:
Rumah Tangga
- 450 VA (subsidi): Rp 415/kWh
- 900 VA subsidi: Rp 605/kWh
- 900 VA non-subsidi: Rp 1.352/kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis dan Pemerintah
- Bisnis 6.600–200 kVA (B-2/TR): Rp 1.444,70/kWh
- Pemerintah 6.600–200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53/kWh
- Penerangan jalan umum >200 kVA (P-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
Tarif ini berlaku baik untuk pascabayar maupun prabayar (token). Pemerintah menegaskan bahwa program diskon listrik sebesar 50 persen yang sempat berlaku pada awal tahun 2025 tidak diperpanjang.



