Tak Semua UMK Magetan 2026, Ini Alasan Gaji PPPK Paruh Waktu Beda-Beda

Tak Semua UMK Magetan 2026, Ini Alasan Gaji PPPK Paruh Waktu Beda-Beda

Realisasi penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menunjukkan variasi nominal yang signifikan. Hingga saat ini, belum seluruh pegawai berstatus paruh waktu menerima penghasilan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dipatok sebesar Rp2,55 juta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Masruri, mengonfirmasi bahwa terdapat sebagian pegawai yang menerima upah di angka terendah sekitar Rp1,5 juta per bulan. Namun, ia menegaskan bahwa nominal tersebut masih dalam kategori layak dan menampik isu yang menyebutkan gaji hanya berkisar ratusan ribu rupiah.

“Di Magetan tidak sampai ratusan ribu. Paling rendah sekitar Rp 1,5 juta dengan jam kerja yang menyesuaikan,” ungkap Masruri pada Selasa (4/2).

Mekanisme Jam Kerja Menentukan Besaran Gaji

Perbedaan nominal gaji yang diterima para pegawai ini merupakan konsekuensi logis dari status “paruh waktu” yang disandang. Masruri menjelaskan bahwa status ini membuat jam kerja PPPK tidak seragam antar-individu maupun antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja dan beban tugas masing-masing. Pegawai dengan durasi jam kerja yang lebih sedikit secara otomatis akan menerima gaji yang lebih rendah. Sebaliknya, PPPK paruh waktu yang memiliki jam kerja mendekati penuh (full time) akan memperoleh penghasilan yang mendekati angka UMK.

“Kalau gajinya sekitar Rp 2 juta, berarti jam kerjanya tidak penuh. Tapi kalau mendekati UMK, berarti jam kerjanya hampir penuh meskipun statusnya paruh waktu,” terang Masruri.

Komitmen Menjaga Kelayakan Upah

Meskipun terdapat disparitas angka, Pemkab Magetan berkomitmen menjaga agar standar penghasilan PPPK paruh waktu tetap kompetitif dibandingkan daerah lain. Penetapan upah ini dilakukan dengan pertimbangan matang melihat kebutuhan OPD serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa fleksibilitas jam kerja ini tidak merugikan kesejahteraan pegawai. “Prinsipnya, pengaturan upah PPPK paruh waktu disesuaikan jam kerja dan kebutuhan OPD, tapi tetap mengacu aturan agar penghasilannya tetap layak,” pungkas Masruri.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!