JURNALZONE.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan layanan transportasi umum massal gratis bagi pegawai swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kebijakan ini memungkinkan penerima manfaat untuk menggunakan layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta tanpa dipungut biaya.
Layanan gratis ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Dalam regulasi tersebut, pemilik KPJ termasuk dalam 15 golongan yang berhak menerima manfaat.
KPJ sendiri merupakan program Pemprov DKI yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh melalui keringanan biaya transportasi, pangan, dan bantuan pendidikan bagi anak pekerja.
Syarat dan Kriteria Penerima KPJ
Program KPJ tidak dapat diakses oleh semua pekerja. Pemprov DKI telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk tahun 2025.
Berikut adalah kriteria utama bagi calon penerima KPJ:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditambah 15 persen, atau sebesar Rp 6.206.275 per bulan.
- Merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Alur Pendaftaran KPJ dan Kartu Transportasi Gratis
Proses untuk mendapatkan fasilitas gratis ini terdiri dari dua tahap utama: mendaftarkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) terlebih dahulu, kemudian mendaftarkan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi.
Tahap 1: Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
- Pengajuan KPJ dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta.
- Siapkan Dokumen: Pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, dan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Isi Formulir: Unduh format formulir pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/formatkpj dan isi secara lengkap.
- Kirim Email: Kirimkan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan ke alamat email [email protected] dan wajib menyertakan tembusan (CC) ke [email protected].
- Verifikasi Data: Disnakertrans atau Suku Dinas (Sudin) Nakertrans wilayah akan melakukan verifikasi data permohonan.
- Buka Rekening: Pemohon yang lolos verifikasi akan diarahkan untuk membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000.
- Distribusi Kartu: Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu KPJ di lokasi yang telah ditentukan.
Tahap 2: Pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) Transportasi
- Setelah memegang KPJ, pekerja harus mendaftar KLG agar dapat menggunakan transportasi umum gratis. Pendaftaran KLG dilakukan secara daring.
- Akses Situs: Kunjungi situs resmi Transjakarta di https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
- Pilih Menu: Klik pada opsi “Pembuatan Kartu Baru”.
- Isi Data dan Unggah Dokumen: Isi data diri pemohon dan unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan, termasuk bukti kepemilikan KPJ.
- Tunggu Verifikasi: Pihak Transjakarta akan melakukan verifikasi sistem. Status pengajuan dapat dicek secara berkala di menu “Cek Status” pada situs yang sama dengan memasukkan NIK KTP.
- Pengambilan Kartu: Setelah disetujui dan kartu dicetak, pemohon akan menerima informasi mengenai lokasi pengambilan kartu KLG. Distribusi kartu kini dilakukan secara berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah, seperti kecamatan atau kelurahan.





