JURNALZONE.ID – Pemerintah secara resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada penghujung Desember 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja, yakni mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025, guna menyambut periode libur Tahun Baru 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025. Aturan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi pegawai di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam mengatur pola kerja mereka.
Dasar Hukum Pelaksanaan WFA
Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah koordinasi antar-kementerian untuk mendukung kelancaran masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merespons surat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang diajukan pada pertengahan Desember ini.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,” demikian bunyi petikan dalam surat tersebut.
Melalui pernyataan itu, ditegaskan bahwa implementasi WFA berada di bawah wewenang masing-masing kepala instansi. Hal ini memastikan bahwa meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, target kinerja dan pelayanan publik tetap terjaga secara optimal.
Link Download PDF Edaran WFA
PDF surat edaran WFA ASN 29 – 31 Desember dapat diunduh di sini. Berikut lampirannya.
Konteks Libur Nataru 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Natal 2025 hanya dua hari, yakni satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama. Ini jadwalnya.
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Beberapa hari setelah libur Natal, ada libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Supaya bisa menikmati libur Nataru lebih lama, pekerja bisa menggunakan jatah cuti tahunan. Berikut rekomendasi tanggal cuti akhir tahun.
Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan





