Startup xAI Elon Musk Gugat Mantan Karyawan, Dituduh Curi Rahasia Grok AI

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

GrokAI milik Elon Musk

Perusahaan kecerdasan buatan (AI) milik Elon Musk, xAI, secara resmi mengajukan gugatan hukum terhadap mantan insinyurnya, Xuechen Li, di pengadilan federal California. Dilansir dari Reuters, Senin (1/9/2025), gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pencurian informasi dan rahasia dagang perusahaan yang berkaitan dengan pengembangan chatbot Grok, sesaat sebelum Li dijadwalkan bergabung dengan perusahaan kompetitor, OpenAI.

Xuechen Li, yang bergabung dengan xAI pada awal 2024, dianggap sebagai salah satu figur penting dalam tim pengembangan Grok. Menurut laporan, insiden pencurian data terjadi pada bulan Juli, tidak lama setelah Li menerima tawaran pekerjaan dari OpenAI dan melepas saham perusahaan senilai US$ 7 juta. Li dilaporkan mentransfer file-file rahasia Grok ke perangkat pribadinya.

Saat dikonfrontasi oleh pihak perusahaan, Li disebut mengakui telah mengambil file tersebut. Bahkan, ia dituduh berusaha menghilangkan jejak dengan menghapus riwayat browser dan mengubah nama file yang ditransfer. Investigasi internal yang dilakukan xAI kemudian menemukan adanya materi rahasia tambahan yang belum dilaporkan oleh Li sebelumnya.

Dalam gugatannya, xAI menegaskan bahwa informasi rahasia yang dicuri dapat memberikan keunggulan signifikan bagi OpenAI. Pihak xAI meyakini data tersebut dapat membantu kompetitornya mengembangkan AI yang “lebih inovatif dan imajinatif” dibandingkan ChatGPT.

Oleh karena itu, xAI meminta pengadilan untuk mengeluarkan restraining order yang melarang Li bekerja di OpenAI serta menuntut ganti rugi finansial.

Kasus ini semakin memperuncing persaingan sengit antara xAI dan OpenAI. Sebelumnya, Elon Musk, yang merupakan salah satu pendiri OpenAI, telah berseteru secara terbuka dengan CEO OpenAI, Sam Altman. Gugatan ini juga menambah daftar langkah hukum yang diambil Musk tahun ini, setelah sebelumnya menuntut OpenAI dan Apple atas dugaan praktik monopoli.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini