Sri Mulyani: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan untuk Jaga Keberlanjutan

Sri Mulyani: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan untuk Jaga Keberlanjutan

Berita Nasional – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8).

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ujar Sri Mulyani.

Subsidi untuk Peserta Mandiri

Sri Mulyani menjelaskan, dengan adanya penyesuaian tarif, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga dapat ditingkatkan. Namun, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” tambahnya.

Anggaran Kesehatan RAPBN 2026

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan Rp244 triliun untuk sektor kesehatan. Dari jumlah itu, Rp123,2 triliun diarahkan ke layanan kesehatan masyarakat, termasuk bantuan iuran bagi 96,8 juta jiwa peserta dan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) untuk 49,6 juta jiwa dengan total anggaran Rp69 triliun.

Pertimbangan Fiskal dan Daya Beli

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan juga tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Pemerintah menilai skema pembiayaan harus disusun komprehensif agar ada keseimbangan kewajiban antara peserta, pemerintah pusat, dan daerah.

“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” bunyi Nota Keuangan tersebut.

Pemerintah turut mencermati dampak iuran terhadap APBN, khususnya pada tiga aspek: bantuan iuran PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP kelas III, serta iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara.

Untuk berita lain seputar kebijakan kesehatan dan APBN, ikuti terus update terbaru di Jurnalzone.id.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!