JURNALZONE.ID – Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam skema Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Aturan terbaru ini mewajibkan siswa untuk memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan oleh Kemdikdasmen serta memperkenalkan dua komponen penilaian baru dalam proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis panitia SNPMB, Selasa (16/9/2025), proses seleksi akan dimulai dengan pengumuman kuota sekolah pada 29 Desember 2025. Seluruh rangkaian seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman, akan menerapkan ketentuan baru yang harus dicermati oleh sekolah dan siswa kelas terakhir jenjang SMA/SMK/MA.
Syarat Wajib TKA untuk SNBP 2026

Perubahan paling mendasar pada SNBP 2026 adalah kewajiban bagi siswa eligible untuk memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kemdikdasmen. Selain itu, peserta merupakan siswa kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul, baik akademik maupun nonakademik.

Sekolah yang mendaftarkan siswanya wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) secara lengkap. Kuota sekolah ditentukan berdasarkan akreditasi: Akreditasi A mendapat 40%, Akreditasi B sebesar 25%, serta Akreditasi C dan lainnya 5%. Sekolah yang menggunakan e-Rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota sebesar 5%.
Komponen Baru Penilaian Seleksi
Proses seleksi SNBP 2026 akan didasarkan pada dua komponen utama yang bobotnya ditentukan oleh masing-masing PTN. Komponen pertama adalah nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot paling sedikit 50%.

Komponen kedua, dengan bobot paling banyak 50%, dihitung berdasarkan nilai rapor dari dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi lainnya. Komposisi persentase antara kedua komponen tersebut akan ditetapkan oleh setiap PTN.
Aturan Pemilihan Program Studi
Peserta SNBP 2026 diberikan kesempatan untuk memilih maksimal dua program studi dari PTN Akademik atau Vokasi. Jika peserta hanya memilih satu program studi, ia bebas memilih PTN di provinsi mana pun.
Namun, jika peserta memilih dua program studi, salah satu program studi tersebut wajib berada di PTN yang provinsinya sama dengan sekolah asal siswa. Untuk program studi bidang seni dan olahraga, siswa diwajibkan menyertakan portofolio sesuai ketentuan.
Jadwal Seleksi SNBP 2026
Siswa dan sekolah diharapkan mencatat jadwal penting SNBP 2026 agar tidak tertinggal. Seluruh tahapan dibuka dan ditutup pada pukul 15.00 WIB. Berikut adalah rincian jadwalnya:
- Pengumuman Kuota Sekolah: 29 Desember 2025
- Masa Sanggah Kuota Sekolah: 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 05 Januari – 26 Januari 2026
- Pengisian PDSS oleh Sekolah: 05 Januari – 02 Februari 2026
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari – 18 Februari 2026
- Pendaftaran SNBP: 03 – 18 Februari 2026
- Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026
- Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 03 Februari – 30 April 2026
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Panitia SNPMB akan memberlakukan sanksi tegas bagi sekolah atau peserta yang terbukti melakukan kecurangan. Sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya. Sementara itu, status kelulusan peserta yang terbukti curang akan dibatalkan. Peserta yang sudah dinyatakan lulus SNBP juga tidak dapat mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Mandiri di PTN mana pun.
Secara keseluruhan, SNBP 2026 membawa perubahan besar dengan adanya syarat wajib nilai TKA dan model penilaian dua komponen. Kebijakan ini menuntut siswa dan sekolah untuk lebih strategis dalam mempersiapkan diri. Aturan pemilihan program studi yang mengikat domisili serta jadwal yang ketat juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan agar proses seleksi berjalan lancar dan sesuai harapan.





