Skema Gaji Dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Baru

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Skema Gaji Dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

JURNALZONE.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) secara resmi menetapkan skema pembayaran gaji serta tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ini menegaskan bahwa sistem penggajian sepenuhnya didasarkan pada ketersediaan anggaran di setiap instansi pemerintah.

Laporan yang dirilis pada Minggu (21/12) tersebut menjelaskan bahwa kedudukan hukum PPPK Paruh Waktu kini memiliki landasan operasional yang jelas terkait hak-hak finansial mereka. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi tenaga kerja non-ASN yang bertransformasi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Landasan Hukum dan Definisi Operasional

Berdasarkan dokumen resmi pemerintah, penetapan status ini memberikan jaminan perlindungan pendapatan bagi para pegawai di lingkungan birokrasi.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” demikian bunyi Diktum Kesatu keputusan tersebut.

Melalui poin tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan teknis pembayaran sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan finansial serta mekanisme internal dari masing-masing instansi. Hal ini mengakibatkan adanya potensi perbedaan besaran upah yang diterima oleh pegawai antarinstansi pemerintah di berbagai wilayah.

Mekanisme Pembayaran dan Verifikasi Anggaran

Proses pencairan gaji memerlukan kelengkapan administrasi yang ketat guna menjamin transparansi penggunaan dana negara. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Royikan, menjelaskan bahwa dasar pembayaran utama adalah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Royikan menambahkan bahwa besaran gaji tersebut wajib tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) instansi terkait. Setelah anggaran dipastikan tersedia, KPPN akan melakukan uji kelengkapan dokumen melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) sebelum dana ditransfer kepada penerima.

Perbandingan Status dan Standar Kesejahteraan

Pemerintah juga mengatur batas minimal penghasilan yang layak melalui prinsip proporsionalitas beban kerja. Gaji minimal bagi PPPK Paruh Waktu dijamin tidak akan lebih rendah dari upah yang mereka terima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer atau sesuai upah minimum daerah.

Berikut adalah perbandingan fitur antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu:

Fitur PerbandinganPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh Waktu
Jam KerjaStandar ASN (8 jam/hari)Kurang dari 8 jam/hari (Fleksibel)
Status HukumASN dengan NIPASN dengan NIP
Basis GajiPerpres No. 11 Tahun 2024Proporsional (Beban Kerja/Jam)
Tunjangan KinerjaDiberikan PenuhDiberikan secara Terbatas

Sebagai contoh teknis, jika standar gaji penuh waktu untuk lulusan S1 sekitar Rp3,2 juta, maka pegawai paruh waktu akan menerima persentase dari angka tersebut sesuai durasi kehadirannya. Kebijakan ini diambil untuk memastikan transisi status kepegawaian tetap menjaga tingkat kesejahteraan yang sudah ada sebelumnya.

Singkatnya, PPPK Paruh Waktu sekarang sudah resmi punya payung hukum soal gaji lewat KepmenPAN-RB 2025. Meskipun jam kerjanya fleksibel dan jumlah gajinya tergantung “kantong” masing-masing instansi, pemerintah sudah menjamin kalau bayaran mereka nggak bakal turun dari gaji yang mereka dapat pas masih jadi honorer dulu.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini