Sidang Cerai Perdana Raisa Ditunda, Hamish Daud Tak Hadir

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Sidang cerai raisa ditunda

Sidang perceraian perdana antara penyanyi Raisa dan aktor Hamish Daud digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025). Sidang yang beragendakan pemanggilan para pihak tersebut terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat, Hamish Daud, tidak hadir.

Kuasa hukum Raisa, Puguh Putra Lubis, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah hadir mewakili penggugat. Namun, ia menyatakan bahwa pihak Hamish Daud maupun kuasa hukumnya tidak terlihat di persidangan.

Akibat ketidakhadiran tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna melakukan pemanggilan ulang.

“Jadi, acara sidang selanjutnya ditunda untuk memanggil lagi pihak-pihak yang tergugat,” ungkap Puguh Putra Lubis saat ditemui di PA Jakarta Selatan.

Sementara itu, Raisa selaku penggugat juga tidak hadir secara langsung. Puguh menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mewakilinya di persidangan.

“Kalau yang bersangkutan tidak hadir, memang itu sudah fungsi kami, tapi kegiatannya apa kami kurang tahu,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan kehadiran Raisa pada tahap mediasi mendatang, Puguh belum dapat memastikannya. Ia menegaskan bahwa proses mediasi sangat bergantung pada kehadiran pihak tergugat. Jika Hamish Daud kembali tidak hadir, proses mediasi tidak dapat dilangsungkan.

“Sampai saat ini tergantung kalau yang bersangkutan hadir, itu bisa dilakukan mediasi. Tapi kalau misalnya tidak hadir, ya kami serahkan kembali ke majelisnya,” pungkasnya.

Puguh juga menuturkan bahwa hingga kini belum ada komunikasi yang terjalin antara pihaknya dengan Hamish Daud.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 17 November 2025 dengan agenda yang sama, yakni pemanggilan para pihak.

Sebagai informasi, Raisa menggugat cerai Hamish Daud setelah delapan tahun menjalani rumah tangga. Pasangan yang menikah pada tahun 2017 ini telah dikaruniai seorang putri bernama Zalina Raine Wyllie.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini