JURNALZONE.ID – Proses perceraian antara aktor Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha kembali bergulir di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (1/12). Sidang lanjutan ini beragendakan penyampaian keterangan saksi serta penyerahan barang bukti dari pihak Meiza Aulia selaku penggugat, di mana isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut.
Penyerahan 19 Bukti Krusial
Dalam persidangan kali ini, pihak Meiza Aulia menyerahkan belasan bukti untuk memperkuat gugatan cerainya. Rendi Rumapea, kuasa hukum Meiza, menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut mencakup rekaman elektronik hingga percakapan digital yang mendukung dalil-dalil perpisahan mereka.
“Hari ini kita menyerahkan 19 bukti, di antaranya terkait alasan mengapa sampai menggugat cerai. Beberapa ada kurang lebih delapan alasan cerainya dan buktinya sudah diberikan. Ada bukti chat, CCTV, ada bukti video,”
Ungkap Rendi Rumapea saat ditemui awak media usai persidangan. Dari pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa bukti visual seperti CCTV dan video menjadi instrumen penting untuk membuktikan setidaknya delapan poin alasan perceraian yang diajukan oleh Meiza.
Indikasi KDRT dan Pihak Ketiga
Lebih lanjut, bukti-bukti yang diserahkan ke majelis hakim tersebut menyiratkan adanya masalah serius dalam rumah tangga sang aktor. Rendi Rumapea mengisyaratkan bahwa materi bukti tersebut berkaitan dengan dugaan KDRT serta indikasi adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Eza Gionino.
“Saya nggak bisa menyampaikan di sini. Ada bukti video, tapi kami nggak bisa sampaikan di sini,”
Ujarnya menutup detail spesifik materi persidangan. Meskipun enggan membeberkan isi video secara rinci kepada publik, pernyataan tersebut menegaskan bahwa bukti visual yang dibawa memiliki bobot yang cukup sensitif terkait konflik internal pasangan tersebut.
Pengakuan Pihak Eza Gionino
Di sisi lain, pihak Eza Gionino tidak menampik adanya keributan yang melibatkan kekerasan, namun memberikan klarifikasi mengenai jenis kekerasan yang dimaksud. Raka Danira, selaku kuasa hukum Eza Gionino, membenarkan bahwa kliennya pernah melakukan kesalahan, namun ia menekankan bahwa hal tersebut bukan kekerasan fisik yang ekstrem.
“Kalau KDRT sendiri saya harus sampaikan bahwa di permulaan awal Mas Eza kalau untuk KDRT itu jarang dilakukan. Bahkan, KDRT-nya itu hanya sebatas verbal. Kalau sampai KDRT yang parah sekali itu nggak ada,”
Jelas Raka Danira dalam kesempatan yang sama. Ia menambahkan penjelasan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya lebih mengarah pada ucapan yang tidak pantas saat terjadi pertengkaran.
“Secara verbal itu kata-kata yang kasar gitu,”
Pungkasnya. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa friksi dalam rumah tangga mereka memang diwarnai dengan ketegangan verbal yang berujung pada gugatan cerai. Adapun sidang rencananya akan kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi lanjutan dari pihak Meiza.





