JURNALZONE.ID – Sidang lanjutan perceraian antara aktor Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha (Echa) kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong pada Senin (8/12/2025) dengan agenda pembuktian yang menghadirkan fakta baru terkait isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kuasa hukum Eza Gionino, Raka Danira, menyatakan bahwa tuduhan KDRT tersebut terbantahkan setelah saksi dari pihak penggugat, yakni ibu dan kakak kandung Echa, memberikan keterangan di persidangan.
Keterangan Saksi Ringankan Eza Gionino
Fakta persidangan menunjukkan perkembangan yang positif bagi pihak Eza Gionino meskipun saksi yang dihadirkan adalah keluarga dekat penggugat. Raka Danira menjelaskan bahwa kehadiran ibu dan kakak kandung Meiza justru memperkuat posisi kliennya.
Dalam kesaksiannya, pihak keluarga mengakui tidak pernah menyaksikan secara langsung adanya tindakan penganiayaan fisik yang selama ini diisukan menjadi pemicu keretakan rumah tangga mereka.
“Itu sama sekali tidak ada. Dan juga baik saksi, kedua saksi yang dihadirkan, itu tidak pernah melihat adanya KDRT,” ujar Raka kepada awak media usai persidangan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tuduhan kekerasan fisik tidak dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi kunci. Hal ini menjadi angin segar bagi pihak Eza dalam menepis rumor negatif yang beredar selama proses perceraian berlangsung.
Bantahan Terkait Kekerasan Verbal
Selain kekerasan fisik, pihak Eza Gionino juga menampik tuduhan adanya kekerasan verbal yang ekstrem. Raka memaparkan bahwa perdebatan dengan nada tinggi adalah dinamika yang wajar dalam kehidupan suami istri dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan KDRT.
“Walaupun dalam rumah tangga ini cekcok-cekok pasti ada. Nada tinggi pasti ada. Tapi KDRT, tadi sudah ditanyakan kepada para saksi, itu tidak ada,” tutur Raka.
Dari penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa perselisihan yang terjadi antara Eza dan Meiza masih dalam batas kewajaran dinamika rumah tangga, bukan merupakan tindak pidana kekerasan yang dituduhkan.
Kesepakatan Nafkah Anak
Di luar isu KDRT, proses perceraian ini juga telah mencapai titik temu mengenai tanggung jawab finansial. Berdasarkan hasil mediasi sebelumnya, Eza Gionino dan Meiza Aulia telah menyepakati nominal nafkah untuk ketiga buah hati mereka. Sang aktor menyanggupi untuk memberikan nafkah bulanan sebesar Rp 25 juta.
Sebagai informasi, gugatan cerai ini dilayangkan oleh Meiza Aulia pada 3 September 2025. Proses hukum akan kembali berlanjut pada pekan depan, tepatnya tanggal 15 Desember 2025, untuk agenda persidangan selanjutnya.





