Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025). Ketiga tersangka tersebut, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dipastikan akan memenuhi panggilan penyidik.
Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, saat dihubungi pada Senin (10/11/2025). Ia menyatakan bahwa para kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum.
Kesiapan Hadapi Proses Hukum
Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan. Ia menyebut bahwa Roy Suryo cs akan hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata Ahmad Khozinudin.
Khozinudin menambahkan, kliennya tidak gentar menghadapi status tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemanggilan ini adalah bagian dari prosedur hukum yang biasa dan akan mereka hadapi tanpa rasa takut.
“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” tuturnya.
Opsi Praperadilan Masih Dipertimbangkan
Meskipun siap memenuhi panggilan, Khozinudin menyebut pihaknya masih mengkaji langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan. Praperadilan adalah hak hukum yang dapat ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
“Untuk praperadilan kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum,” kata dia.
Khozinudin menjelaskan bahwa keputusan untuk mengambil langkah praperadilan akan bergantung pada analisis kebutuhan dan urgensi bagi kepentingan hukum klien mereka.
“Sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi. Jika perlu dan urgensi kami ambil tempuh,” imbuhnya.




