Roy Suryo Dkk Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Roy Suryo Dkk Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang, termasuk pakar telematika Roy Suryo (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu. Laporan ini diajukan langsung oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Kapolda Irjen Asep Edi Suheri.

Penetapan Melalui Gelar Perkara

Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif. Proses ini melibatkan berbagai saksi ahli untuk memperkuat penyidikan.

“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” ujarnya.

Kapolda menambahkan, gelar perkara juga diawasi secara internal oleh Itwasda, Wasidik, Propam, serta Bidkum untuk memastikan penyidikan berjalan ilmiah, komprehensif, dan akuntabel.

Dua Klaster Tersangka

Kapolda memaparkan bahwa kedelapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Irjen Asep Edi.

Klaster pertama ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, Roy Suryo (RS) masuk ke dalam klaster kedua bersama dua tersangka lainnya.

“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Kapolda.

Para tersangka di klaster kedua ini dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah ijazah palsu. Setelah gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan bersama tiga laporan serupa lainnya, sementara dua laporan lain telah dicabut.

Dalam proses penyidikan, Presiden Jokowi telah diperiksa di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7) lalu. Penyidik juga telah menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti di laboratorium forensik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan atas isu yang sama dan menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini