Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11).
Pengesahan regulasi yang menggantikan aturan lama Nomor 8 Tahun 1981 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri oleh 342 anggota dewan serta perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas. Pembaruan ini dinilai krusial untuk menyelaraskan hukum acara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.
Kesepakatan Bulat di Paripurna
Proses pengesahan berjalan lancar dengan kesepakatan penuh dari seluruh fraksi yang hadir. Rapat tersebut turut didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Puan Maharani selaku pimpinan sidang meminta persetujuan akhir kepada forum setelah mendengarkan laporan dari Komisi III DPR RI.
“Tibalah saat kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani di hadapan peserta sidang.
Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban “Setuju” secara serempak oleh para anggota dewan, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda sahnya undang-undang tersebut.
Partisipasi Bermakna dan Pergeseran Paradigma
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam laporannya menekankan bahwa proses penyusunan regulasi ini telah memakan waktu lebih dari satu tahun. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan, termasuk mengunggah naskah akademik sejak Februari 2025 dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ratusan pihak.
“KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” tegas Habiburokhman.
Dari pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat perubahan paradigma yang signifikan dalam KUHAP baru ini. Jika undang-undang lama dinilai memberikan kekuasaan yang terlalu besar (too powerful) kepada aparat penegak hukum, maka aturan baru ini lebih berfokus pada pemberdayaan hak warga negara. Hal ini mencakup perlindungan terhadap kelompok rentan, kejelasan syarat penahanan, hingga penguatan peran advokat dalam mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
“Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” sambungnya.
Harmonisasi Hukum Nasional
Pengesahan ini juga menjadi langkah strategis untuk menyongsong berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026. Habiburokhman menyebutkan bahwa KUHAP baru ini akan berfungsi sebagai hukum operasional yang melengkapi KUHP sebagai hukum materil. Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, mengapresiasi langkah ini sebagai upaya modernisasi hukum yang transparan dan akuntabel.
“Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ungkap Supratman.
Undang-undang ini mencakup 14 substansi perubahan utama, di antaranya adalah penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan, serta pengaturan hak kompensasi dan restitusi bagi korban. Mahkamah Agung juga terlibat aktif dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk memastikan aturan ini tidak kaku dan dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.
Terdapat 14 substansi perubahan utama pada RKUHAP, yakni:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan;
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.





