Resmi 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Resmi 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (1/8), dengan tujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Menurut Juri, penambahan hari libur ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” ujarnya.

Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar momentum perayaan kemerdekaan tidak hanya terpusat pada 17 Agustus, tetapi juga bisa dirasakan kemeriahannya pada hari berikutnya.

Lebih lanjut, Juri berharap berbagai perlombaan dan acara yang digelar selama libur tambahan tersebut dapat meningkatkan semangat kebangsaan dan optimisme di tengah masyarakat. Dilansir dari keterangan pers resmi, pemerintah ingin perayaan HUT ke-80 RI menjadi momen refleksi dan penguatan persatuan bangsa.

Meskipun demikian, Juri tidak merinci secara tegas apakah penetapan libur pada 18 Agustus 2025 ini masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Penambahan ini menjadi kebijakan baru di luar SKB yang telah ada.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!