JURNALZONE.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan sebuah regulasi baru yang akan mengubah sistem jual beli ponsel bekas (HP second) di Indonesia. Nantinya, setiap transaksi akan diwajibkan melalui proses balik nama kepemilikan, sebuah mekanisme yang serupa dengan jual beli kendaraan bermotor.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memutus mata rantai peredaran perangkat hasil kejahatan.
Mekanisme Mirip Jual Beli Motor
Usulan ini disampaikan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi. Menurutnya, kejelasan identitas pemilik HP bekas sangat penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan dan kejahatan siber.
“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis dalam sebuah diskusi publik di Surabaya, Sabtu (4/10/2025).
“HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” tambahnya, menjelaskan tujuan dari mekanisme transfer kepemilikan resmi tersebut.
Terintegrasi dengan Layanan Blokir IMEI
Regulasi balik nama ini dirancang untuk bekerja secara sinergis dengan layanan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel yang hilang atau dicuri. Layanan ini bersifat opsional, di mana pemilik dapat mendaftarkan perangkatnya secara mandiri melalui platform digital resmi untuk mendapatkan perlindungan ekstra.
Saat transaksi jual beli HP bekas terjadi, pemilik lama hanya perlu membatalkan registrasi (unreg) layanan tersebut. Selanjutnya, pemilik baru dapat langsung mendaftarkan ulang perangkat dengan identitas pribadinya. Proses ini memastikan perangkat tetap legal dan dapat digunakan, sekaligus menyulitkan penjualan ponsel hasil curian.
“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” tegas Adis.
Masih Tahap Kajian dan Uji Coba
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam fase kajian mendalam oleh Komdigi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan komunitas konsumen. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap setelah aturan final diterbitkan. Sebelum diluncurkan secara nasional, akan ada tahap uji coba terbatas untuk memastikan sistem berjalan baik dan tidak merugikan masyarakat.
Inisiatif ini diharapkan dapat membuat transaksi jual beli ponsel bekas, baik di toko fisik maupun marketplace, menjadi lebih aman dan transparan, sejalan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).





