Rencana Kenaikan Gaji PNS 2026, Ini Kata Menpan RB Rini Widyantini

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Rini Widyantini

JURNALZONE.ID – Kabar segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali berembus terkait wacana peningkatan kesejahteraan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, perihal usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk terus memperhatikan kesejahteraan abdi negara, meskipun realisasinya masih sangat bergantung pada kondisi keuangan negara.

Menteri Rini menegaskan bahwa usulan tersebut belum dibahas dalam pertemuan tatap muka langsung dengan Menteri Keuangan, namun proses administrasi melalui persuratan telah berjalan. Dilansir dari Fajar.co.id, usulan ini didasari oleh keinginan untuk meningkatkan taraf hidup ASN, namun tetap harus realistis dengan melihat kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Belum (bertemu Menkeu). Tapi kita sudah bersurat. Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ungkap Rini di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Dari pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa meski ada dukungan penuh dari Kementerian PAN-RB terhadap kenaikan gaji, faktor kemampuan fiskal negara tetap menjadi penentu utama apakah kebijakan tersebut dapat dieksekusi atau tidak.

Kajian Mendalam Kementerian Keuangan

Merespons surat tersebut, pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) menyatakan telah menerima usulan dan sedang melakukan penelaahan mendalam. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan gaji ASN tidak bisa diambil secara impulsif.

Banyak variabel makro ekonomi dan kinerja birokrasi yang harus dipertimbangkan secara matang sebelum kebijakan ini diputuskan.

“Kita baru saja menerima surat dari Menpan-RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun. Faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simple simply kita naikin, apa naikin gaji gitu, tidak seperti itu,” ujar Luky dalam Konferensi Pers APBN KITA, Kamis (20/11/2025).

Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa kenaikan gaji bukan sekadar menambah angka nominal, melainkan harus sejalan dengan remunerasi, produktivitas kinerja ASN, serta daya tahan fiskal nasional.

Berkaca pada Kenaikan Tahun 2025

Wacana kenaikan gaji tahun 2026 ini tidak lepas dari upaya pemerintah menjaga daya beli ASN di tengah inflasi. Sebagai konteks, pada tahun 2025, pemerintah telah menerapkan kebijakan kenaikan gaji dengan persentase yang berbeda-beda untuk setiap golongan, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pelayanan publik.

Rincian kenaikan pada tahun 2025 tersebut adalah Golongan I dan II mengalami kenaikan sebesar 8 persen, Golongan III naik sebesar 10 persen, dan Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi sebesar 12 persen. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan hidup yang terus meningkat di berbagai daerah.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini