JURNALZONE.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa potensi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 masih dalam kajian mendalam. Keputusan final terkait peningkatan kesejahteraan ini sangat bergantung pada evaluasi komprehensif kinerja keuangan negara dan dinamika ekonomi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya dalam taklimat media yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (01/01/2026). Pemerintah menekankan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan fiskal demi menjaga stabilitas anggaran negara dan efektivitas belanja.
Kajian Kenaikan Gaji ASN 2026
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN pada 2026 sepenuhnya bergantung pada capaian kinerja keuangan negara. Saat ini, pemerintah masih memantau ketat perkembangan ekonomi dan realisasi fiskal pada kuartal pertama tahun 2026.
Purbaya menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal serta evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran belanja pemerintah. Langkah ini dilakukan sebelum keputusan final mengenai peningkatan kesejahteraan pegawai negeri tersebut dapat diambil secara resmi.
Evaluasi Fiskal Kuartal I Menjadi Penentu
Otoritas fiskal masih mencermati arah ekonomi nasional guna memastikan keberlanjutan anggaran belanja negara tetap terjaga. Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap keuangan publik.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media, sebagaimana dilansir dari Antara pada 01/01/2026. Beliau menambahkan bahwa pemerintah akan menunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi yang lebih sinkron.
Setelah evaluasi tersebut, barulah masalah yang berdampak pada belanja pemerintah, termasuk kenaikan gaji, dapat didiskusikan lebih lanjut. Sinkronisasi kebijakan dianggap krusial agar setiap penambahan belanja pemerintah tetap tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan finansial negara.
Tambahan Dana DAU untuk Guru ASN Daerah
Di tengah kajian kenaikan gaji, pemerintah telah memperkuat alokasi dana bagi guru ASN di daerah melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjamin ketersediaan dana tunjangan di tingkat daerah.
Langkah strategis tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, yang mengatur perubahan rincian DAU tahun anggaran 2025. Dana ini secara khusus dialokasikan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Mekanisme Penyaluran Dana Tunjangan
Alokasi tambahan DAU sebesar Rp7,66 triliun ini memiliki peruntukan spesifik.
1. Tunjangan Hari Raya (THR): Sebesar Rp3,80 triliun ditujukan untuk pembayaran THR bagi guru ASN daerah.
2. Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13): Dana sejumlah Rp3,86 triliun dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 para guru ASN daerah.
Target utama dari alokasi ini adalah guru ASN daerah yang sumber gajinya berasal dari APBD dan belum menerima tambahan penghasilan lainnya. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan serta merealisasikan penyaluran dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, setiap daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran paling lambat pada 30 Juni 2026 kepada Kementerian Keuangan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Dengan demikian, kepastian kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 masih menunggu hasil evaluasi fiskal kuartal pertama, sementara pemerintah tetap berkomitmen pada kesejahteraan guru ASN daerah melalui alokasi DAU tambahan.




