Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menutup celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Melalui putusan terbaru, MK mewajibkan anggota kepolisian yang ingin mengisi jabatan di luar struktur Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini mengabulkan uji materiil Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
MK secara spesifik menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan kedudukan kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
DPR: Putusan MK Final dan Mengikat
Putusan MK ini mendapat tanggapan positif dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa seluruh anggota Polri wajib mematuhi putusan tersebut karena sifatnya yang final dan mengikat.
“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Menjaga Netralitas dan Profesionalisme
Lebih lanjut, Abdullah menilai putusan ini sangat penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, serta memperjelas batas kewenangan antar lembaga negara. Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil selama ini kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan.
Ia juga menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat dalam sistem ketatanegaraan.
“Harapannya tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab,” ungkapnya.





