Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggulirkan rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang Rupiah. Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, rencana ini secara resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Regulasi yang menjadi dasar rencana strategis Kemenkeu lima tahun ke depan itu ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan telah diundangkan pada 3 November 2025. Dalam PMK tersebut, Kemenkeu menyiapkan kerangka regulasi berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Target Penyelesaian RUU
Berdasarkan dokumen PMK 70/2025, RUU Redenominasi ini merupakan RUU luncuran dari program legislasi periode sebelumnya. Pemerintah menargetkan RUU ini dapat dirampungkan dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Adapun penanggung jawab dari penyusunan RUU Redenominasi ini, sesuai mandat dalam PMK tersebut, adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Urgensi dan Program Legislasi Lain
Penerbitan RUU ini didasari oleh beberapa urgensi. Dalam PMK 70/2025 dijelaskan bahwa redenominasi diperlukan untuk efisiensi perekonomian dan menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Langkah ini juga dipandang penting untuk “menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.”
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan tiga RUU lainnya untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029,” jelas aturan tersebut.
Ketiga RUU lainnya adalah RUU tentang Perlelangan (target selesai 2026), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (target 2026), serta RUU tentang Penilai (target 2025).





