JURNALZONE.ID – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 dilaporkan belum sepenuhnya rampung. Hingga awal November 2025, sejumlah instansi pemerintah masih menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk (NI) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Kondisi ini membuat sebagian peserta masih menunggu kepastian status administrasi sebelum resmi bertugas. PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja tidak penuh, untuk memenuhi kebutuhan tenaga tambahan sesuai kemampuan anggaran instansi.
Progres Penetapan NI di BKN
Menurut pembaruan dari akun resmi BKN, proses penetapan NI PPPK tahun 2024 untuk Tahap I dan II, yang juga mencakup formasi Paruh Waktu, masih terus berlangsung. Setiap Kantor Regional (Kanreg) BKN secara rutin memperbarui status penetapan NI di wilayah masing-masing.
Berikut adalah progres terbaru di beberapa Kanreg BKN per November 2025:
- BKN Jakarta (Kanreg V): Mencatat progres paling tinggi, di mana 99% NI telah disetujui dan hanya menyisakan 517 usulan yang masih dalam proses.
- BKN Surabaya: Telah mencapai 98%. Hampir seluruh usulan telah diverifikasi, menyisakan beberapa instansi yang masih memperbaiki berkas berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS).
- BKN Bandung: Progres penetapan NIP PPPK Paruh Waktu telah mencapai 96,5%. Dari total 188.330 usulan, sebanyak 181.718 telah berstatus ACC (Disetujui).
- BKN Makassar: Proses penetapan baru mencapai 72%. Sebanyak 100.353 usulan telah disetujui dari total 139.195 usulan yang masuk.
- BKN Medan: Masih menunggu usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum mengajukan NI untuk sekitar 8.224 formasi PPPK Paruh Waktu.
Instansi yang Sudah Terbitkan SK
Meskipun proses di BKN masih berjalan, BKN menegaskan SK hanya dapat diterbitkan setelah usulan NI disetujui. Instansi yang proses verifikasinya cepat sudah dapat menuntaskan administrasi.
Sejumlah instansi yang telah menyelesaikan seluruh tahapan dan melaksanakan pelantikan atau menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025 antara lain:
- Pemerintah Provinsi Gorontalo
- Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pemerintah Kota Bontang
- RRI (Radio Republik Indonesia)
- Kementerian Hukum RI
- Pemerintah Kota Serang
- Pemerintah Kota Medan
- Pemerintah Kabupaten Indramayu
Di wilayah kerja BKN Surabaya, beberapa instansi yang sudah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu termasuk Pemkab Bojonegoro, Pemkab Malang, Pemkab Probolinggo, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar.
Hingga awal November 2025, proses pengangkatan memang belum sepenuhnya rampung. Beberapa daerah bahkan memastikan penyerahan SK baru bisa dilakukan pada tahun 2026, salah satunya adalah Pemerintah Kota Palangka Raya. Peserta diimbau untuk terus memantau pembaruan dari kanal resmi BKN dan instansi masing-masing.




